Maaf, Siswa Penerima Bansos Kategori Ini Wajib Kembalikan Dana PIP 2024 ke Kas Negara Lagi

Rabu 16-10-2024,09:28 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) hadir untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap semangat bersekolah.

Penerima bansos pendidikan berhak mendapatkan bantuan hingga Rp1.800.000 per tahun, yang diharapkan dapat menunjang kebutuhan sekolah dan meringankan beban finansial keluarga.

Untuk menerima bantuan ini, siswa harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:Dugaan Pugli Bansos PIP, Plh Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Lapor Kejari

BACA JUGA:Presiden Jokowi Intruksikan Bantuan Tunai dan Non Tunai Terus Dilanjutkan! Cek Bansos Cair Bulan Ini

Bansos PIP diberikan kepada siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau keluarganya terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, bantuan ini juga diberikan kepada anak yatim piatu, anak dengan orangtua tunggal, atau siswa yang keluarganya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kriteria Penerima PIP Lainnya

Selain kriteria di atas, PIP juga ditujukan untuk siswa yang:

BACA JUGA:Duhhh, Bansos Pemegang KKS Kategori Ini Tak Bisa Cair, Ini Sebabnya

BACA JUGA:Info Terbaru! Bansos BPNT untuk 20 Kabupaten/Kota, Saldo PKH BPNT Susulan Periode Juli - Agustus

- Terdampak bencana alam atau musibah.

- Berasal dari wilayah konflik atau keluarga terpidana.

- Tinggal di Lembaga Pemasyarakatan (LP).

- Mempunyai 3 saudara atau lebih dalam satu rumah.

Untuk mencairkan dana PIP, penerima harus memiliki rekening SimPel (Simpanan Pelajar) dan dapat memeriksa status pencairan melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BACA JUGA:Pemerintah Siap Cairkan Pengganti BLT MRP 600 Ribu dengan Bansos Ekstra untuk Pencairan 3 Bulan

BACA JUGA:Penerima KIP 2024 Tersenyum! Ada Kenaikan dan Pencairan KIP 3 Kali Setahun Plus Bansos BLT Pelajar 4 Kali

Siswa yang Wajib Mengembalikan Dana PIP

Meskipun dana PIP bertujuan untuk meringankan beban siswa, ada beberapa situasi yang mengharuskan penerima untuk mengembalikan bantuan ke kas negara.

Hal ini sesuai dengan Persesjen Kemdikbud RI Nomor 14 Tahun 2022. Berikut adalah tiga kondisi yang menyebabkan pengembalian dana:

1. Tidak Mengaktifkan Rekening SimPel

Jika siswa tidak mengaktifkan rekening SimPel, dana bantuan tidak dapat dicairkan dan otomatis akan dikembalikan ke kas negara.

BACA JUGA: Yesss...5 Bansos Disalurkan Mulai Hari Ini, Silakan Cek untuk Kebutuhan Sekolah

BACA JUGA:Pencairan Bansos BPNT dan PKH Periode Juli 2024 Lebih Cepat, Begini Cara Mengeceknya

2. Masuk dalam SK Pembatalan KIP

Beberapa siswa mungkin masuk dalam daftar pembatalan KIP, sehingga dananya harus dikembalikan.

3. Tidak Memenuhi Kriteria Penerima PIP

Dana harus dikembalikan jika siswa menolak menerima bantuan, tidak diketahui keberadaannya, sudah meninggal, putus sekolah, atau tidak berasal dari keluarga tidak mampu (tidak terdaftar dalam DTKS – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Agar penyaluran bantuan tepat sasaran, data penerima PIP harus sesuai dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Kategori :