Pendaftaran KIP Kuliah 2025: Fasilitas Penerima dan Durasi Pembiayaan

Sabtu 21-12-2024,08:43 WIB
Reporter : Andri Irawan 01
Editor : Andri Irawan 01

BACA JUGA:Mendikbud Hapus Skripsi, Syarat Lulus Kuliah Diganti Tugas Akhir

Alternatif Kriteria:

1. Pendapatan kotor orang tua tidak lebih dari Rp4 juta per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi.

Dengan panduan ini, calon mahasiswa diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk pendaftaran KIP Kuliah 2025. (**)

Kategori :