BACA JUGA:Mendikbud Hapus Skripsi, Syarat Lulus Kuliah Diganti Tugas Akhir
Alternatif Kriteria:
1. Pendapatan kotor orang tua tidak lebih dari Rp4 juta per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi.
Dengan panduan ini, calon mahasiswa diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk pendaftaran KIP Kuliah 2025. (**)
Pendaftaran KIP Kuliah 2025: Fasilitas Penerima dan Durasi Pembiayaan
Sabtu 21-12-2024,08:43 WIB
Editor : Andri Irawan 01
Kategori :