BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi SE MM sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan terpilih hasil Pilkada 2024.
Tak hanya itu, MK dalam putusannya yang dibacakan Hakim Suhartoyo dan Hakim Dainel Yusmic P Foekh Senin 24 Februari 2025 malam juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan untuk melakukan penghitungan suara atau Pilkada ulang.
BACA JUGA:Elva 25.574, Gusnan 37.968, Rifai 37.150 Suara, Berikut Sebarannya! Pilkada Bengkulu Selatan 2024
Dengan keputusan ini, Gusnan dipastikan batal dilantik meski meraup suara terbanyak bersama pasangannya Ii Sumirat.
MK mengabulkan gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor Urut 03 Rifai dan Yevri Sudianto selaku Pemohon, dengan dalil Gusnan pernah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama 2 kali masa jabatan.
Putusan MK ini dibacakan melalui sidang putusan terkait perkara Nomor: 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 lewat siaran langsung yang mulai dibacakan pukul 20.35 WIB.
BACA JUGA:Pagi Ini, Sidang Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Kembali Digelar, Ini Agendanya
Dalam sidang juga dihadiri hakim MK lainnya yakni Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Dalam putusannya Hakim MK Suhartoyo menyampaikan 11 poin amar putusan. Berikut 7 amar putusan yang krusial yang membuat Gusnan Mulyadi batal dilantik sebagai Bupati Bengkulu Selatan terpilih di Pilkada yang digelar pada 27 November 2024.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
BACA JUGA:Ada 35 Pelanggaran Pilkada yang Ditangani Bawaslu Bengkulu
2. Menyatakan diskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024
3. Menyatakan batal keputusan KPU Bengkulu Selatan No 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024
4. Menyatakan batal keputusan KPU Bengkulu aSelatan No 545 Tahun 2024 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 22 September 2024
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, PDI Perjuangan Kuasai 21 Daerah di Jawa Timur
5. Menyatakan batal Keputusan KPU Bengkulu Selatan No 546 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 tanggal 23 September 2024
6. Memerintahkan kepada parpol atau gabungan parpol pengusul/pengusung calon bupati atas nama Gusnan Mulyadi yang didiskulifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Ii Sumirat sebagai paslon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024.