BACA JUGA:Perkembangan Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Bengkulu Selatan
Hasil pilkada ini bergulir ke MK dengan pemohon H Rifai-Yevri Sudianto. Hal ini terkait periodisasi Gusnan sebagai Bupati Bengkulu Selatan.
Menurut pemohon, Gusnan sudah 2 periode menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan. Gugatan inipun dikabulkan. MK memutuskan mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon dan menyatakan pilkada 2024 di Bengkulu Selatan harus diulang dalam waktu 2 bulan setelah putusan dibacakan. (**)