Jika Diabaikan, Dewan Minta Temuan BPK Dilimpah ke APH
KOTA MANNA - Progres tindak lanjut kelebihan bayar temuan BPK RI yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan Pemda BS tahun 2020, masih rendah. Kelebihan bayar yang jumlahnya mencapai Rp 1 miliar lebih, belum ditindaklanjuti dengan baik. Padahal batas waktu tindak lanjut LHP BPK RI tersebut tinggal beberapa hari lagi.
Ketua Komisi III DPRD BS, Holman, SE, meminta temuan BPK RI dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) jiak tidak diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan. “Kalau masih banyak temuan BPK yang belum ditindaklanjuti sampai batas waktu yang ditentukan, limpahkan saja ke APH. Supaya diusut secara hukum,” tegas Holman.
Disampaikan Holman, Pemda harus berani dan tegas dalam menyikapi temuan BPK RI. Jika dibiarkan saja, persoalan tersebut tidak akan selesai. Apalagi tidak ada itikad baik dari OPD teknis ataupun pihak rekanan dalam menindaklanjuti temuan BPK. “Harus tegas dan berani! Dalam rekomendasi lembaga yang sudah disampaikan ke eksekutif juga disebutkan agar temuan BPK diserahkan ke penegak hukum jika tidak ada tindaklanjutnya,” ujar Holman.
Dari data di Inspektorat Daerah BS pekan lalu, kelebihan bayar temuan BPK RI yang belum ditindaklanjuti mencapai miliaran rupiah. Di antaranya kegiatan pengadaan RITN atau alat kesehatan gedung isolasi Covid-19 sebesar Rp 2.262.406.887 di Dinas Kesehatan, belanja operasional kesehatan tambahan (BOKT) Rp 674.905.593,34 berupa kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan baru dilakukan penyetoran Rp 192.112.660.
Selain di Dinas Kesehatan, temuan kelebihan bayar seperti di Dinas PUPR dan BPBD BS, progresnya juga dinilai masih rendah. Di Dinas PUPR dari total kelebihan bayar Rp 1,1 miliar baru disetor Rp 125.181.605 atau masih tersisa Rp 906.288.248,68.
Sedangkan pada BPBD, total kelebihan bayar Rp 1,5 miliar. Namun baru dilakukan pembayaran Rp 200 miliar, atau masih tersisa Rp 1,3 miliar. Inspektorat Daerah BS telah mengingatkan OPD terkait agar segera melakukan tindak lanjut temuan BPK RI. Pasalnya batas waktu tindak lanjut akan berakhir pada 5 Juli mendatang, 60 hari sejak LHP diterima. (yoh)
Sumber: