Kades Air Umban Diduga Beli Tanah Dari Hasil Korupsi
Kajari : Sertifikat Diblokir, Akan Kita Sita
KOTA MANNA – Sebanyak empat bidang tanah berupa kebun sawit dan empang atau kolam milik Kades Air Umban Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Suit Iman, diblokir penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) BS. Empat sertifikat diblokir karena diduga tanah tersebut dibeli menggunakan uang hasil korupsi dana desa (DD) yang sedang diusut Jaksa.
“Kami meminta BPN memblokir sertifikat atas nama Kades Air Umban karena menyangkut perkara yang sedang kami sidik. Sertifikat itu sudah resmi diblokir oleh BPN. Ada empat objek tanah yang sertifikatnya diblokir, itu berupa kebun kelapa sawit dan empang atau kolam,” kata Kajari BS, Nauli Rahim Siregar, MH.
Meski sertifikat tanah kebun kelapa sawit dan empang diblokir jaksa, Kades Air Umban tetap bisa mengambil hasil bumi dari tanah tersebut. Hanya saja, lahan tersebut tidak bisa dijual. “Lahannya tetap bisa dimanfaatkan oleh pemilik. Tapi sertifikatnya diblokir, jelas tidak bisa dijual. Nanti juga akan disita dalam perkara ini. Kalau nanti sudah ada putusan pengadilan, mungkin akan dilelang,” tegas Kajari.
Dikatakan Kajari, pihaknya terus menggeber penyidikan dugaan korupsi DD Air Umban. Kemarin (19/8) penyidik bersama saksi ahli turun ke lapangan untuk memeriksa item pekerjaan fisik di desa tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi dokumen penyidikan, dan menjadi bahan proses audit. “Proses penyidikan perkara Air Umban terus berjalan. Saya targetkan dapat tuntas dalam waktu dekat ini. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun, perkara ini sudah dilimpah ke pengadilan,” ujar Kajari.
Penyelidikan dugaan korupsi di Desa Air Umban berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat pada akhir Agustus tahun 2020. Dalam laporan tersebut, dugaan penyimpangan uang negara yang dilaporkan warga terjadi sejak tahun 2016 sampai tahun 2019. Penyidik telah melakukan kroscek laporan masyarakat dan data yang penyidik di lapangan menghasilkan fakta yang sama.
Dugaan penyimpangan uang negara semakin kental. Dalam item laporan masyarakat dugaan penyimpangan uang negara ada dipekerjaan fisik. Temuan penyidik di lapangan, penyimpangan uang negara memang lebih banyak kegiatan fisik dan juga pembayaran honor kader di desa. Penyidik Jaksa juga telah menggeledah kantor desa dan rumah Suit Iman untuk mencari alat bukti pengusutan perkara tersebut. (yoh)
Sumber: