Dulu Diusulkan Jadi Jalan Nasional. Kini Ajukan Jadi Jalan Kabupaten
TAIS - Pemkab Seluma tengah mengusulkan peralihan kewenangan penanganan pengelolaan badan jalan dua jalur simpang 6 Kelurahan Talang Saling menuju Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma. Jalan yang status kewenangan penanganannya masih milik nasional, diharapkan dapat menjadi jalan kabupaten.
Kepala Dinas PUPR Seluma Muhammad Saipullah ST mengatakan pengajuan usulan pengalihan kewenangan pengelolaan badan jalan ke kabupaten, sudah dilakukan. “Perubahan SK jalan ini 5 tahun sekali, dari tempo 2016 sudah kami ajukan. Tahun ini, sudah ada draf untuk pengalihan kewenangan penanganan dari jalan nasional ke kabupaten,” ujar Saipullah kepada wartawan.
Saipullah berharap tahun ini SK pengalihan kewenangan penanganan jalan sudah diterbitkan. Sehingga pembangunan jalan dua jalur dapat dilaksanakan agar menjadi lebih baik.
Sementara itu, jalan Simpang Enam menuju Lubuk Kebur pernah dibangun menggunakan APBD 2014. Namun kondisinya kembali rusak dan penuh lubang. Status jalan kemudian diusulkan ditingkatkan menjadi jalan nasional dan disetujui pada 2016 lalu.
Namun upaya agar badan jalan dapat diperbaiki, belum ditindaklanjuti. Hal ini membuat Pemkab Seluma berharap pada 2022 nanti, status jalan dapat dikembalikan ke kabupaten. (rwf)
Sumber: