Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan Ditahan

Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan Ditahan

KOTA MANNA - Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan (BS) yang terjerat kasus korupsi kembali bertambah. Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres BS menetapkan Kepala SMKN 5 BS berinisial IM alias Is, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2019.

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH melalui Kanit Tipikor, Ipda. M. Bintang Azhar, STr.K membenarkan penetapan tersangka terhadap Kepala SMKN 5 BS. “Kami sudah menetapkan satu tersangka dalam perkara (dugaan korupsi dana DAK SMK 5) ini. Tersangka berinisial Is yang menjabat sebagai kepala di sekolah tersebut,” kata Bintang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin (29/9).

Setelah menyandang status tersangka, Is resmi ditahan oleh penyidik. Sudah hampir tiga malam Is mendekam di sel tahanan Mapolres BS. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan, dan mencegah tersangka kabur serta menghilangkan barang bukti, “Tersangka kami tahan,” tegas Kanit Tipikor.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu, kerugian negara dalam dugaan korupsi DAK di SMKN 5 BS mencapai Rp 570 juta. Kerugian negara timbul dari berbagai item kegiatan. Sebab banyak kegiatan pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai teknis.

“Hasil audit dari BPKP Perwakilan Bengkulu sudah diterima. Nominalnya cukup besar, mencapai Rp 570 juta sekian,” imbuh Kanit Tipikor. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Is mengakui perbuatannya menyelewengkan uang negara tersebut. Pengelolaan anggaran dilakukannya sendiri, sehingga secara leluasa ia mengambil keuntungan pribadi dibalik pelaksanaan proyek tersebut. “Tersangka mengakui perannya tersebut,” beber Kanit Tipikor.

Untuk diketahui, proyek yang bersumber dari DAK Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu itu alokasi anggarannya sebesar Rp 2,7 miliar. Itu digunakan untuk dua item pembangunan. Yang pertama pembangunan dua ruang praktik siswa jurusan teknik audio video dan teknik sepeda motor dengan anggaran Rp 1,8 miliar. Kemudian pembangunan satu gedung lagi dengan anggaran Rp 918 juta.

Dalam realisasinya, proyek yang diswakelolakan itu menemui beberapa permasalahan. Seperti dugaan adanya anggaran yang tidak dibayarkan sesuai dengan anggaran semestinya. (yoh)

Sumber: