Pencairan Rp11 M Dana Hibah KONI Tanpa SPj
BENGKULU - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (6/10). Kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu yang juga mantan Wabup Seluma Mufran Imron, menghadirkan enam orang saksi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu dan Inspektorat Provinsi Bengkulu. Yakni Kepala BPKD Provinsi bengkulu Noni Yuliesti bersama dua stafnya, Yuen Suranda dan Andi Wiliem. Serta Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto bersama dua orang stafnya, Doni dan Coryanti.
Dalam persidangan terungkap jika dana hibah KONI yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari total dana hibah Rp 15 miliar, pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama Rp9 miliar lebih dan tahap kedua Rp5 miliar lebih. Namun, realisasi pencairan tahap pertama yang melampirkan surat pertanggungjawaban (SPj) hanya senilai Rp3 miliar saja.
Meski SPj belum lengkap, atas rekomendasi Inspektorat, BPKD Provinsi Bengkulu tetap melakukan pencairan tahap dua sebesar Rp5 miliar lebih. Saat dimintai keterangan, Heru Susanto mengatakan rekomendasi diberikan untuk menyelesaikan bukti SPj ditahun berikutnya, pada Januari 2021. Selain itu kebutuhan anggaran yang mendesak untuk Program Pembinaan Peningkatan dan Pengembangan Prestasi Olah Raga Daerah mengingat PON akan dilaksanakan pada 2021.
“Inspektorat sudah meminta kepada pihak KONI agar segera menyelesaikan SPj. Itu mereka sanggupi," beber Heru. Diakui Heru, hasil verifikasi yang dilakukan Inspektorat terhadap penggunaan anggaran hibah KONI tahap pertama tidak sesuai dengan NPHD. Namun temuan Inspektorat, sambung Heru, bisa ditindaklanjuti dalam 60 hari. “KONI membuat surat pernyataan bahwa akan melengkapi selama 60 hari,” ungkap Heru.
Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu, Muib, mengatakan fakta persidangan telah mengungkap bahwa pencairan dana hibah KONI tanpa SPj yang lengkap. Seharusnya, sambung Muib, pencairan tahap kedua dilakukan setelah laporan SPj penggunaan anggaran tahap pertama dinyatakan lengkap. "Pada prinsipnya saksi menyebut dari Rp15 miliar dana yang masuk ke rekening KONI. Ada Rp11 miliar lebih yang tidak ada SPj atau tidak bisa dipertanggungjawabkan," beber JPU.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto, menunda persidangan. “Sidang lanjutan dengan agenda saksi akan dilanjutkan pada Rabu (13/10) pekan depan,” pungkas Fitrizal. (cia)
Sumber: