Dana Hibah Bawaslu Dilidik, Puluhan Anggota dan Sekretariat Panwascam Diperiksa
KAUR - Penyidik tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kaur Polda Bengkulu melidik dana hibah dari Pemkab Kaur ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaur tahun 2020. Diduga, dana yang digelontorkan Pemkab Kaur sebesar Rp7,9 Miliar, bersumber dari APBD itu dikorupsi.
Bahkan Rabu (13/10/2021) penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap puluhan anggota dan tim Sekretariat Panwascam di 15 Kecamatan mulai menjalani pemeriksaan. Infomasi didapat, terendusnya dugaan korupsi dana hibah ini setelah penyidik mencurigai dalam belanja kegiatan diduga banyak direkayasa dan pengadaanya diarahkan oleh Bawaslu. Misalnya belanja barang kepada salah satu suplayer.
Sejatinya, pagu dana yang diberikan ke Panwascam itu dikelola langsung oleh panwascam, bukan malah sebaliknya dibelanjakan dan diatur oleh Bawaslu Kaur. Alhasil saat dilakukan pemeriksaan awal ditemukan beberapa kejanggalan dalam sejumlah pengadaan. Mulai dari mebeler, sewa peralatan kantor, pengadaan ATK dan yang lainnya.
"Ada beberapa saksi yang kita periksa. Dugaan korupsi ini sedang kita lidik," kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH, disampaikan Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yuda Prawira, S.TK, S.IK kemarin. Dikatakan Kasat, pemeriksaan dilakukan kepada bendahara dan juga kepala sekretariat Panwascam.
Hal ini berkaitan sejumlah kegiatan yang diduga langsung diserahkan setelah dibelanjakan. Selain itu sebagain juga sudah terarah sehingga panwascam hanya sebatas menerima barang yang sudah dibelanjakan. Namun anehnya dalam surat pertanggungjawaban (SPj) malah seolah-olah Panwascam yang membelanjakan anggaran tersebut.
"Ada dugaan banyak SPj fiktif. Nanti kita lihat berapa dugaan kerugian negaranya," tegas Kasat. Menurut Kasat, dari keterangan penyidik, hingga kemarin baru delapan dari 15 Panwascam diperiksa dengan jumlah saksi mencapai puluhan orang. Sedangkan yang lainnya akan menyusul.
Dari pemeriksaan awal, terungkap bila panwascam hanya sebatas menandatangani. Sementara pengadaan sudah diatur. "Untuk Bawaslu (kabupaten) belum kita lakukan pemeriksaan lanjutan. Kini kita sedang mengumpulkan fakta-fakta dari panwascam terlebih dahulu. Setelah itu kita konfrontif dengan Bawaslu (kabupaten)," imbuh Kasat. (jul)
Sumber: