Belum Sebulan Menjabat, Lima Kepsek Diberhentikan

Belum Sebulan Menjabat, Lima Kepsek Diberhentikan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Belum satu bulan menjabat, lima orang guru di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), yang dipromosi menjabat kepala sekolah (kepsek) pada mutasi guru dan kepsek pada 13 Oktober lalu, resmi diberhentikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) BS.

Pengnonaktifkan lima kepsek ini merupakan tindak lanjut Dikbud BS atas Temuan PGRI BS terkait adanya guru  yang menjabat kepsek namun belum memiliki gelar akademik strata I (sarjana) dan belum bersertifikasi.

Kepala Dinas Dikbud BS, Rispin Junaidi, M.Pd ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penggantian kepsek untuk kemudian dikukuhkan lagi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati BS, Gusnan Mulyadi.

Adapun Kepsek yang belum mengantongi gelar sarjana dan sertifikasi itu yakni, Kepala SDN 76 BS, Kepala SDN 92 BS, Kepala SD di Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya, serta Kepala SDN Desa Batu Bandung Kecamatan Pino.

“SK penonaktifan sudah kami keluarkan, dan penetapan SK terbaru sudah kami lakukan. Tinggal lagi menunggu penandatangan bupati. Dalam waktu dekat, bakal ada pelantikan kepsek defenitif untuk kelima sekolah itu,” ujar Rispin.

Dijelaskan Rispin, mulanya pihak Dikbud BS tidak mengetahui jika kelima guru yang diangkat menjadi kepala tersebut belum bergelar sarjana. Acuan pihaknya selama ini adalah gelar sarjana yang tertera di daftar usulan mutasi, dimana gelar kelima guru tersebut tertulis sudah sarjana pendidikan atau S.Pd.

“Nyatanya masih A.Md. Pd, ini bukan unsur kesengajaan dan betul kami tidak tahu. Buktinya, setelah ini kami ketahui, langsung kami ambil tindakan dan segera menonaktifkan kepsek bersangkutan,” katanya.

Rispin juga membenarkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 06 Tahun 2018. Bahwa, dalam mengamanatkan seorang Kepsek harus memenuhi kualifikasi umum dan kualifikasi khusus.

Salah satunya berpendidikan sarjana atau minimal diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi serta memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali untuk TK sederajat.

“Betul sekali, syarat utama jadi kepsek itu wajib S1. Jangankan jadi Kepsek, jadi guru saja wajib S1. Maka dari itu, evaluasi dan masukkan dari berbagai pihak sangat kami harapkan. Supaya kredibilitas pemimpin sekolah tetap terjamin, dan mutu pendidikan semakin baik,” papar Rispin.

Selain itu, dirinya mengaku juga telah mengeluarkan SK penempatan terbaru bagi guru yang tidak mendapatkan jam mengajar pasca kebijakan mutasi. Setidaknya, sudah ada 20 guru yang melapor dan ditempatkan ulang di sekolah yang kekurangan guru.

“Yang kami SK kan ulang, adalah dewan guru yang menyampaikan laporan. Sementara yang tidak melapor, tidak kami pindahkan lagi. Untuk itu, yang tidak mendapatkan jam mengajar silahkan melapor secepatnya, sebelum SK ini kami tetapkan lagi,” tukas Rispin.

Terpisah, Ketua PGRI BS, Guswarli Efendi, M.Pd, mengapresiasi langkah Dinas Dikbud BS dalam menindaklanjuti hasil temuan tim di lapangan tersebut. Semua masukkan tersebut ditujukan guna peningkatan kualitas pendidikan, dan menghindari dampak buruk tarhadap proses pembelajaran siswa.

“Kami mendukung kebijakan Dinas Dikbud BS, dan terima kasih atas koordinasinya. Mudah-mudahan kolaborasi ini tetap terjaga dan menjadi acuan untuk kemajuan pendidikan BS,” kata dia. (rzn)

Sumber: