Pengemudi Sigra Jadi Tersangka
RASELNEWS.COM, SELUMA - Penyidik Sat Lantas Polres Seluma menetapkan pengemudi mobil Daihatsu Sigra beromor polisi BD 1443 WF, Irhamsyah (38), sebagai tersangka. Warga Tangerang Banten ini masih menjalani pemeriksaan Sat Lantas Polres Seluma.
Penetapan tersangka setelah satu korban, Ramli (70) warga Kelurahan Dusun Baru, meninggal dunia meski sempat dirawat di RSM Yunus.
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Jangkung Riyanto, dan Kanit Laka, Bripka Novriwan mengaku pengemudi mobil Daihatsu Sigra sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Tapi hingga sore ini (sore kemarin) belum kami lakukan penahanan, masih menunggu pemeriksaan," tegas Novriwan.
Selain memeriksa tersangka, Sat Lantas Polres Seluma juga meminta sejumlah keterangan dari saksi yang melihat kejadian kecelakaan tersebut. Kecelakaan lalu lintas melibatkan Daihatsu Sigra yang dikemudikan Irhamsyah (38) dengan sepeda Motor Honda Spacy bernomor polisi BD 2489 PP yang dikemudikan Abrin (60) warga Dusun Baru Kecamatan Seluma, membonceng Ramli (70).
Abrin mengendarai sepeda motornya membonceng Ramli, melaju dari arah Bengkulu menuju arah Manna. Saat melintas di lokasi kejadian, melaju mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan Irhamsyah dari arah yang sama. Entah kenapa, Daihatsu Sigra yang dikendarai Irhamsyah menabrak motor yang dikendarai Abrin yang membonceng Ramli.
Akibatnya, motor Honda Spacy terpental bersama dua penumpangnya. Sepeda motor bersama dengan korban sempat terseret beberapa meter. (rwf)
Sumber: