Mantan Kades Air Umban “Bermain” Sendiri

Mantan Kades Air Umban “Bermain” Sendiri

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Selatan (BS) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Air Umban Kecamatan Pino hanya satu alias tunggal. Hanya mantan Kades berinisial Su yang terseret dalam kasus tersebut. Sementara bendahara dan perangkat desa dinyatakan tak terlibat.

“Tersangka kemungkinan hanya satu. Karena dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka Su yang banyak mengatur kegiatan keuangan di desa,” kata Kasi Pidsus Kejari BS, R Asido Putra Nainggolan, SH.

Dikatakan Kasi Pidsus, Su “bermain” sendiri dalam mengelola dana desa tahun anggaran 2017-2019. Semua kegiatan pembangunan yang didanai dari desa dikelola sepenuhnya oleh Su. Bahkan uang proyek dana desa sempat masuk ke rekening pribadinya.

“Su yang mengatur dan mengarahkan semua kegiatan proyek pembangunan dana desa. Kebijakan ataupun keputusan yang mengakibatkan kerugian negara itu semua atas perintah dan arahan dari Su,” tegas Kasi Pidsus.

Selain bermain sendiri dalam mengelola dana desa, uang hasil penyimpangan beberapa kegiatan dana desa yang dikelola dinikmati sendiri oleh Su. Ia tidak membagi uang tersebut kepada bendahara, sekdes, perangkat desa ataupun kader di desanya.

“Uang hasil korupsi dipakai sendiri oleh Su untuk kepentingan pribadinya. Tidak ada pihak lain yang diberi atau turut menikmati uang hasil korupsi tersebut,” beber Kasi Pidsus.

Akibat perbuatannya menyelewengkan dana desa, mantan Kades Air Umban dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 20 tahun.

“Kami segera merampungkan berkas pemeriksaan. Nanti kalau sudah lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” demikian Kasi Pidsus. (yoh)

Sumber: