Maling Sapi di Kaur, Warga Bengkulu Selatan Ditangkap
RASELNEWS.COM, KAUR - Dua warga Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kaur setelah diduga mencuri dua ekor sapi warga Kabupaten Kaur. Keduanya berinsial Mi (43) warga Desa Jeranglah Rendah Kecamatan Manna, dan Yu (38) warga Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas.
Mereka dibekuk Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur Jumat (12/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/ 647-B/XI/2021/BKL/RES KAUR, tanggal 30 Oktober 2021 dan Laporan Polisi nomor: LP / 686-B / XI / 2021 / Bkl / Res Kaur tanggal 10 November 2021.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu ekor sapi betina warna kecoklatan dengan tanduk panjang dan satu ekor sapi dengan tanduk pendek.
"Jadi keduanya ini beraksi di dua TKP yakni Pantai Hili Kecamatan Semidang Gumay, dan Desa Lawang Agung Kecamatan Padang Guci Hilir, modusnya menunggu suasanya sepi kemudian mengangkut sapi menggunakan mobil," ujar Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono,S.IK, MH disampaikan Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK.
Terkait pencurian sapi ini, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh peternak agar selalu mengandangkan ternaknya terutama pada malam hari. Selain itu, masyarakat diminta untuk waspada. Apabila ada melihat mobilisasi pengangkutan ternak pada malam hari, atau mencurigakan diminta untuk secepatnya melaporkan ke Polsek terdekat.
"Aksi pencurian sering terjadi karna ada kesempatan pelaku. Jadi kami imbau kepada pemilik ternak untuk tidak melepas liarkan ternaknya," harap Kasat Reskrim. (jul)
Sumber: