Tes Seleksi Kompetensi Tahap III PPK Digelar Awal 2022 ; Peserta Baru Tanpa “Label” Honorer
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Seluruh rangkaian Seleksi Kompetensi tahap II rekrutmen PPPK Guru 2021 akan diselesaikan pada 31 Desember 2021. Selanjutnya akan masuk pada rangkaian Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap III, yang jadwal pelaksanaannya diperkirakan pada awal 2022 mendatang.
Namun, calon peserta tes harus aktif mengecek informasi terbaru tentang Seleksi Kompetensi III di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id, atau melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Semua peserta yang sudah mengikuti tes tahap I dan II, otomatis dapat menjadi peserta tes kompetensi tahap III.
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Manna, Diazdado Putrajaya, SE, M.Si mengatakan, formasi PPPK Guru BS yang belum terisi mencapai 241 formasi. Sedangkan yang sudah terisi dari tahap I dan II sebanyak 128 formasi, dari total kuota 369 formasi.
Pada seleksi tahap III ini, selain peserta dari tes kompetensi tahap I dan II, juga dapat diikuti pendaftar baru. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar baru yang ingin mengikuti seleksi PPPK guru tahap III.
“Sebelumnya ada THK-II yang tidak ikut tes karena ijazah dan mata pelajaran yang diajarkan selama menjadi guru honorer, ternyata tidak linier atau tidak sesuai. Nah, tahap III ini mereka tetap tidak bisa ikut menjadi peserta sebagai THK-II,” ungkap Diazdado.
Namun, jika mereka ingin mengikuti seleksi PPPK tahap III, mereka bisa mendaftar sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Pendaftaran juga harus mengikuti formasi yang sesuai atau linier dengan ijazah mereka.
“Artinya mereka menjadi peserta umum, sama dengan peserta lain yang tidak memiliki keistimewaan honorer,” sambung Diazdado. Peserta lain yang dapat mendaftar yakni, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek RI.
Selain pendaftar baru, peserta limpahan dari seleksi kompetensi tahap I dan II, juga dapat mengubah formasi pendaftaran. Artinya jika formasi sebelumnya yang didaftar sudah terisi, peserta dapat mengubah dan memilih formasi yang masih kosong. “Pembaruan formasi boleh dilakukan sepanjang formasi di instansi pilihan belum terpenuhi dan kuota masih tersedia,” tambah Diazdado.
Bagi peserta tes seleksi kompetensi tahap I dan II, sebenarnya bisa saja mengikutkan nilai yang diraih pada tes yang sudah diikuti sebelumnya. Namun hal itu jelas akan merugikan mereka, karena nilai yang didapat dipastikan tidak mencapai ambang batas atau passing grade.
“Sejak tes tahap dua, kan memang dibolehkan menggunakan nilai sebelumnya, jika memang melampaui passing grade. Tapi yang jadi masalah, kebanyakan peserta nilainya tidak melebihi passing grade. Untuk itu, kami sarankan untuk ikuti lagi tes selanjutnya, dan maksimalkan hasil seleksi,” pungkas Diazdado. (rzn)
Sumber: