Minyak Goreng Bakal Disubsidi, Harganya Tetap Rp 14 ribu per liter
“Subsidi berasal dari pungutan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk kebutuhan pangan, khususnya dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng ” kata Lutfi, Selasa (4/1/2021).
Menurut Lutfi, kebijakn tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kemendag untuk menstabilkan harga minyak di dalam negeri.
“Ke depan, penyaluran minyak kemasan sederhana akan diperluas melalui pasar tradisional dan tetap melaksanakan operasi pasar,” ujarnya.
Lutfi mengklaim, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan produsen dan distributor serta pemerintah daerah untuk terus memastikan ketersediaan minyak di pasar tradisional agar tidak terjadi kelangkaan di pasar.
“Kami juga meminta pemerintah daerah, khususnya dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan operasi pasar minyak di wilayah masing-masing, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” tuturnya.
Lutfi menuturkan, stabilitas harga barang kebutuhan pokok merupakan mandat presiden. Selama pandemi, Kemendag terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan harga barang kebutuhan pokok tetap stabil. “Stabilitas harga merupakan mandat yang diamanatkan presiden yang kami laksanakan dengan sungguh-sungguh agar masyarakat bisa menikmati harga yang wajar,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk harga di level dunia sudah menembus USD1.350 per MT. Dengan demikian, kenaikan harga minyak goreng di level masyarakat puntak bisa dihindari. Sementara kenaikan harga minyak goreng telah terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Kenaikan harga bahkan membuat Kemendag membatalkan larangan minyak curah yang sejatinya bakal berlaku pada 1 Januari 2022. (der/fin)
Sumber: