Segera Ada Pengujian KIR di Bengkulu Selatan

Segera Ada Pengujian KIR di Bengkulu Selatan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan terus mendorong percepatan agar BS segera memiliki alat uji KIR kendaraan bermotor sendiri. Terlebih, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) sejak tanggal 1 Januari 2021 mewajibkan pengujian KIR kendaraan bermotor ditiap daerah menggunakan sistem blue (bukti lulus uji elektrik) dengan alat uji kendaraan yang sudah terakreditasi.

Mengingat selama ini, Pemkab BS melalui Dinas Perhubungan (Dishub) BS terkendala belum ada alat uji KIR sendiri, sehingga setiap kali melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor selalu meminta bantuan alat pengujian KIR di kabupaten Seluma. Karena itu, Wabup BS H. Rifai Tajuddin melakukan kunjungan kerja langsung ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu dan Lampung untuk meminta bantuan ke BS.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini di BS juga bisa melakukan uji kelayakan kendaraan, diharapkan mulai bulan depan sudah bisa beroperasi sehingga tidak perlu lagi uji di daerah lain, sehingga lebih memudahkan warga,” kata Wabup.

Dikatakan Wabup, selain memudahkan warga yang ingin melakukan uji kelayakan kendaraan dan uji emisi, tentunya Pemkab BS akan bisa mengoptimalkan pendapatan daerah dari pengujian KIR tersebut. “Selain lebih memudahkan warga dari sisi pelayanan, waktu, tenaga serta biaya, tentunya PAD bisa lebih dioptimalkan bagi daerah,” pungkasnya.

Saat ini Pemkab BS sedang mempersiapkan MoU kerjasama agar alat uji KIR ini cepat terealisasi di Bengkulu Selatan. Semoga ini langkah awal yang baik untuk kemajuan Bengkulu Selatan, dimana nantinya dengan tersedianya alat uji KIR ini bisa melayani masyarakat baik itu dari BS sendiri maupun Kabupaten Kaur, sehingga tidak perlu lagi pergi jauh ke Kota Bengkulu atau Seluma.

"Upaya kerjasama yang kita lakukan saat ini, merupakan terobosan yang baik dari Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat, seomoga semua kendaraan yang ada bisa mendapatkan kelayakan kendaraannya dalam beroperasi," pungkas Kepala Dishub BS, Alian SH menambahkan.(one)

Sumber: