Tak Terima Dipenjara 11 Tahun, Mufran Imron Banding

Tak Terima Dipenjara 11 Tahun, Mufran Imron Banding

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imron mengajukan banding atas vonis hukuman penjara 11 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada 26 Januari 2022.

Banding disampaikan kuasa hukum Mufran Imron, Nediyanto Ramadhan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Bengkulu.

Nediyanto mengatakan ada beberapa hal yang melatarbelakangi pengajuan banding. Yakni hakim dinilai keliru dalam pertimbangan hukum putusan yang dijatuhkan.

"Yang pertama, kami menghormati putusan majelis hakim yang diputus beberapa waktu yang lalu. Akan tetapi terdakwa Mufran Imron, SE sebagai Pemohon Banding keberatan atas vonis yang dijatuhkan,” tegas Nediyanto, Selasa (1/2/2022).

Nediyanto mengatakan keberatan yang dimaksud adalah dakwaan korupsi dana hibah KONI 2020 terdapat kejanggalan dan tidak dipertimbangkan secara menyeluruh oleh hakim. Tentunya banding yang diajukan ini meminta hakim banding memutus secara adil dan meminta membebaskan terdakwa.

“Untuk lebih lengkapnya, akan diuraikan dalam memori banding nantinya,” beber Nediyanto. Dengan pengajuan banding, sambungnya, ada harapan dari pemohon agar hakim tingkat banding lebih teliti dalam memberikan pertimbangan hukum dalam putusan yang dijatuhkan. "Tentunya putusan yang seadil-adilnya," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Fitrizal Yanto menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun kepada Mufran Imfon atas tindakan Korupsi Danah Hibah KONI 2020. Dari total dana hibah Rp 15 miliar, ditemukan kerugian negara hingga Rp 11 miliar.

Mufran juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp11 miliar, subsider 5 tahun penjara. Vonis dari majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bengkulu yang meminta Mufran dihukum penjara 12 tahun.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah kerugian negara yang begitu besar. Selain itu tindakan korupsi itu dilakukan di masa pandemi Covid-19. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. (cia)

Sumber: