Pemilik dan Sopir Batu Hias Ditahan

Pemilik dan Sopir Batu Hias Ditahan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) menetapkan pemilik 22 ton batu hias berinisial Al, warga Desa Selali Kecamatan Pino Raya Kabupaten BS sebagai tersangka.

Selain Al, sopir truk fuso yang mengangkut batu hias berinisial Sa (67), warga Kabupaten Rejang Lebong juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama pemilik batu hias, dan satu lagi sopir mobil yang mengangkut batu hias,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Priyanto, SH.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Al ditetapkan tersangka karena mengambil dan menampung batu hias di lokasi yang tidak mengantongi izin kementerian sesuai undang-undang. Sementara Sa diseret sebagai tersangka karena mengangkut batu hias yang diambil dari lokasi ilegal. “Kedua tersangka sudah ditahan,” ujar Kanit Tipiter.

Sekedar mengingatkan, 22 ton atau sebanyak 550 karung batu hias diamankan petugas pada Rabu (23/2/2022) malam, pekan lalu. Batu diangkut menggunakan truk fuso dari Desa Selali dengan tujuan Bekasi, Jawa Barat.

Ketika melintas di jalinbar Dusun Selipi Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya, truk dicegat petugas. Sopir tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan. Sehingga truk dan batu hias diamankan ke kantor polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata batu hias tersebut diambil dari lokasi ilegal. (yoh)

Sumber: