Aih…Mahasiswa Malah Jual Samcodin
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Meski sudah banyak yang diproses hukum, masyarakat tidak kapok menjual pil Samcodin secara ilegal. Kamis (3/3/2022) malam, Sat Res Narkoba bersama Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan (BS) menangkap seorang penjual pil Samcodin berinisial MAL (23), warga Kecamatan Pasar Manna.
“Tersangka ditangkap di Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna sekitar pukul 23.02 WIB,” beber Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Todo Rio Tambunan.
Penangkapan berawal sekitar pukul 20.30 Wib, Anggota SPKT Polsek Kota Manna melaksanakan patroli di jalan Gerak Alam Kota Manna mendapati seorang laki-laki yang diketahui berinisial FZ sedang duduk di atas plat decker tepi jalan.
Anggota menghampiri dan melakukan pemeriksaan dan mendapati 6 keping atau 60 butir pil Samcodin di dalam bagasi sepeda motornya. FZ mengaku pil Samcodin tersebut berasal dari tersangka MAL yang juga berstatus sebagai mahasiswa.
Sekitar pukul 23.00 WIB, setelah dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Manna dibantu Sat Resnarkoba dipimpin Kapolsek Kota Manna, melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap MAL.
Dari tangan tersangka didapati 14 keping atau 140 butir pil Samcodin dan uang hasil penjualan Samcodin sebesar Rp 217 ribu. Tersangka pun langsung di gelandang ke Mapolres BS.
“Tersangka dijerat pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 atau Pasal 198 junto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Kasat Narkoba. (yoh)
Sumber: