Cegah Pekerja Migran Ilegal, Gelar Sosialisasi PMI-NP

Cegah Pekerja Migran Ilegal, Gelar Sosialisasi PMI-NP

RASELNEWS.COM, KAUR - Salah satu langkah mencegah pekerja migran ilegal di wilayah Kaur, Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaur menggelar sosialisasi Diseminasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) kepada Kades, pekerja dan pihak terkait lainnya, di aula Disnakertrans Kaur, Senin (21/3).

Kepala Disnakertrans Kaur Endy Yurizal, SP mengatakan kegiatan diseminasi PMI-NP ini dapat mengedukasi para peserta, khususnya para Kades untuk menyampaikan kepada warganya, bagaimana menjadi pekerja migran Indonesia yang legal dan resmi. “Upaya pencegahan migran ilegal di Kaur sudah kita lakukan dan kita berharap kegiatan ini dapat menambah ilmu para peserta,” terang Endy.

Disampaikan Endy, peserta khususnya Kades, menjadi perpanjangan tangan Pemkab Kaur untuk meneruskan pengetahuan yang didapat kepada masyarakat. “Karena akan sangat sulit kalau Nakertrans satu-persatu mendatangi setiap desa dan kelurahan,” ungkap Endy.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ganda Samusir, MH menyampaikan, tujuan Diseminasi Pencegahan PMI-NP agar masyarakat Kaur faham secara utuh tentang PMI legal yang dimaksudkan pemerintah. “Tujuan utama kegiatan ini agar masyarakat pada saat bekerja di negeri orang, PMI yang bersangkutan merasa aman dan nyaman tanpa diselimuti perasaan was-was,” terangnya.

Ganda menyebut banyak hal yang tidak diinginkan ketika PMI non prosedural bekerja di luar negeri. Salah satu yang umum adalah eksploitasi PMI oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Bengkulu mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap berbagai potensi modus operandi ke luar negeri dengan dalih berwisata, berkunjung, maupun beribadah. “Pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenangan-wenangan serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” pungkasnya. (jul)

Sumber: