Desa Sepakat Ternak Dikandangkan
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Desa sepakat ternak dikandangkan. Khususnya di Kecamatan Pino, sebanyak 16 Kades se-Kecamatan Pino menandatangani kesepakatan untuk mengandangkan ternak mereka. Penandatanganan kesepakatan dilakukan di hadapan Bupati BS Gusnan Mulyadi saat kegiatan Bupati berkantor di Desa Tanjung Eran Kecamatan Pino, Rabu (30/3) malam.
Bupati mengungkapkan pentingnya pemeliharaan hewan ternak, khususnya sapi, kerbau dan kambing yang dikandangkan. Sebab kebiasaan masyarakat yang membiarkan hewan ternak diliarkan, tidak dibenarkan dan melanggar peraturan daerah (Perda).
Kesepakatan didasari Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak. Dalam Perda, pemilik ternak wajib mengandangkan dan tidak melepasliarkan hewan ternak yang ada.
“Sebanyak 16 Kades di wilayah Kecamatan Pino sepakat. Bahkan kesepakatan ini juga direspon Camat Pino dengan membuat surat pernyataan bersama," tegas Gusnan.
Disampaikan Bupati, dengan kesepakatan tersebut juga akan meningkatkan sektor pertanian dan peningkatan ketahanan pangan keluarga di Kecamatan Pino. Pasalnya tanaman perkebunan dan pertanian serta tanaman pekarangan rumah akan tumbuh dan berkembang dengan maksimal tanpa gangguan hewan ternak.
“Ternak yang dikandangkan juga akan terpelihara dengan baik. Mulai dari sisi kebersihan sampai produktifitas ternak pun jauh lebih baik. Pengelolaan tenak yang dikandangkan juga akan mendatangkan pundi-pundi uang. Sebab dari pengelolaan kotoran ternak yang bisa diubah menjadi pupuk kandang," pungkas Gusnan.
Terpisah, Camat Pino Hendry Farizal mengaku sangat mengapresiasi kesepakatan yang dilakukan seluruh Kades. “Tentu ternak yang dikandangkan akan memiliki nilai ekonomis dibanding dilepasliarkan. Saya harap para peternak dan petani dapat meningkatkan hasil ekonominya dengan kesepakatan ternak dikandangkan itu," harapnya. (one)
Sumber: