Jelang Tuntutan, Dua Terdakwa Korupsi SMKN 5 Cicil Kerugian Negara
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dua terdakwa korupsi proyek pembangunan ruang praktik siswa SMKN 5 Bengkulu Selatan (BS), Iskandar Muda, S.Pd (mantan kepala), dan Ahmad Syaripudin (mantan bendahara), menyicil pengembalian kerugian negara.
Menariknya, pengembalian kerugian itu menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS, .
Rabu (20/4), Iskandar Muda disebutkan menyetor uang Rp 150 juta. Uang tersebut merupakan cicilan pengembalian kerugian negara dari total keseluruhan sebesar Rp 578.548.968,00.
“Uang ini adalah uang titipan pengembalian kerugian negara,” beber Kajari BS, Hendri Hanafi, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH dan Kasi Pidsus, R Asido Putra Nainggolan, MH.
Uang titipan dari terdakwa korupsi itu disetorkan Kejari BS ke rekening negara di BRI Cabang Manna. Pengembalian kerugian negara akan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan.
“Kami berharap kedua terdakwa bisa melunasi kerugian negara. Nantinya akan menjadi pertimbangan yang meringankan untuk keduanya dalam persidangan,” ujar Kajari.
Rencananya tuntutan terhadap kedua terdakwa akan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu pekan depan. JPU berharap menjelang tuntutan dibacakan, kedua terdakwa dapat menyetorkan uang pengembalian negara sesuai jumlah hasil audit.
Untuk diketahui, dari audit BPKP Perwakilan Bengkulu, kerugian negara akibat korupsi proyek DAK di SMKN 5 BS mencapai Rp 578,5 juta. Angka itu tentunya cukup fantastis dari total anggaran sebesar Rp 2,7 miliar.
Pada realisasi kegiatannya, anggaran Rp 2,7 miliar digunakan untuk dua item pembangunan. Yakni pembangunan dua ruang praktik siswa jurusan teknik audio video dan teknik sepeda motor dengan anggaran Rp 1,8 miliar. Dan pembangunan satu gedung lagi dengan anggaran Rp 918 juta.
Pekerjaan proyek tersebut diswakelolakan kepada pihak sekolah. Pada realisasinya, ada beberapa kendala. Seperti upah pekerja tidak dibayarkan secara penuh, serta kekurangan item volume bangunan.
Persoalan itu tercium aparat penegak hukum, sehingga dilakukan penyelidikan. Lalu berujung penetapan Is sebagai tersangka, hingga menyeretnya harus merasakan dingin tidur dibalik jeruji besi. (yoh)
Sumber: