Alhamdulillah THR Cair, TPP Diverifikasi

Alhamdulillah THR Cair, TPP Diverifikasi

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Alhamdulillah. Pemkab Bengkulu Selatan (BS) mulai memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji-14 Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan hampir seluruh OPD sudah memproses pencairan, dengan transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.

Sementara untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ribuan ASN, masih dalam proses verifikasi berkas dokumen laporan kinerja (lapkin) dan absensi presisi ASN di BKPSDM BS, untuk Januari, Februari dan Maret 2022.

“Kalau THR sudah mulai dicairkan ke rekening pegawai, tapi TPP masih menunggu verifikasi berkas. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan ke BPKAD, diharapkan bisa dicairkan sebelum lebaran,” ujar Kabid Perbendaharaan BPKAD BS, Abdulah Umaya SE.

Disampaikan Abdulah Umaya, tambahan penghasilan THR sebagaiman amanat dari PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji 13, dapat diberikan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen memperhatikan kemampuan kapasitas fiscal daerah.

Maka untuk Pemkab BS karena tidak ada tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS, maka dipertimbangkan melalui TPP. “Karena BS belum menerapkan tukin, ketentuan PP tersebut dipertimbangkan dengan penambahan TPP,” ujar Abdulah Umaya.

Terpisah, Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Aan Syaputra S.Kom membenarkan sampai dengan Selasa (26/4), pihak BKSPDM BS baru memproses beberapa dokumen laporan kinerja dan absesni ASN untuk persyaratan pencairan TPP.

Rencananya pencairan TPP bagi OPD yang sudah lengkap bisa mengajukan mulai Januari-Maret 2022. Dari data BKPSDM BS, beberapa OPD yang sudah tuntas di antaranya DPM-PTSP, BPBD, DPMD, BKPSDM dan beberapa Kecamatan seperti Kecamatan Pino Raya dan Kecamatan Seginim.

“Semua dokumen yang masuk segera kami proses, untuk pencairan TPP maksimal bagi yang sudah lengkap bisa sekaligus tiga bulan,” ujar Aan. Ditambahkan Aan, dokumen verifikasi laporan kinerja dan absen ASN sebagai dasar pihak BPKAD untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk proses pencairan.

“Semua berkas yang kami proses harus dinyatakan lengkap, agar bisa diajukan ke BPKAD untuk penerbitan SPM, namun sampai saat ini belum ada yang cair meskipun dokumen sudah ada yang tuntas, mudah-mudahan dalam waktu dekat sebelum lebaran,” pungkas Aan. (one)

Sumber: