Penyidik Masih Pelajari LHP Mantan Pj Kades se-Kedurang

Penyidik Masih Pelajari LHP Mantan Pj Kades se-Kedurang

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS), belum mengambil keputusan terkait kelanjutan pengusutan laporan dugaan penyimpangan dana desa (DD), yang dipakai mantan Penjabat Kades dan Kades definitif di 17 desa Kecamatan Kedurang.

Penyidik masih mempelajari laporan hasil pemeriksaan (LHP) hasil audit yang diserahkan Inspektorat Daerah (Ipda) BS. “Masih dipelajari. Saya belum bisa kepastian mengenai kelanjutannya,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK.

Disampaikan Kasat Reskrim, jika dalam LHP terdapat temuan yang fatal dan menyebabkan kerugian negara jumlah besar. Laporan tersebut akan dilanjutkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun juga ada peluang sekedar diminta mengembalikan uang negara.

“Nanti kami lihat dulu hasil LHP-nya. Kalau memang fatal, tentu akan dilanjutkan proses penyelidikannya,” tegas Kasat Reskrim.

Dalam hasil audit Inspektorat Daerah BS, kegiatan study banding mantan penjabat kades dan kades ke Kabupaten Pesaweran dinyatakan total loss. Adapun jumlah total loss atau uang negara yang wajib dikembalikan ke kas negara oleh mantan Pj kades dan kades definitif sekitar Rp 150 juta.

Untuk diketahui, 17 mantan Penjabat Kades dan kades serta Camat Kedurang study banding ke Lampung pada bulan Agustus 2021 dengan menggunakan dana desa yang mencapai ratusan juta rupiah. Mereka pergi ke keluar daerah juga sedang dalam masa PPKM. Selain mantan penjabat kades, dan kades. Camat Kedurang ketika itu juga ikut dalam kegiatan tersebut. (yoh)

Sumber: