Karcis Parkir Dishub Warna Putih & Cap Basah, Bukan Warna Warni
RASELNEWS.COM, KAUR - Penyidik Satreskrim Polres Kaur terus mendalami dugaan pungutan liar (pungli) penarikan karcis parkir ilegal di beberapa objek wisata. Rabu (11/5), penyidik memanggil dua petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kaur untuk dimintai keterangan.
Yakni Kabid Angkutan Darat Dishub Kaur Hengki Firmansyah dan stafnya, Marlianto. Dari keterangan kedua saksi, banyak karcis parkir yang tidak sah atau bukan dikeluarkan oleh Dishub Kaur.
Artinya diduga uang parkir tersebut mengalir ke kantong pribadi, bukan sesuai perda yakni sebagaian masuk ke kas daerah. "Yang resmi itu ada cap basah Dishub. Karcisnya warna putih ada logo Dishub. Selebih itu kami tidak bertanggung jawab," tegas Hengki Firmansyah sebelum diperiksa penyidik kemarin.
Dia mengaku tak mengetahui persis dari mana para petugas parkir mendapatkan karcis berwarna-warni dengan logo pengelola objek wisata. Padahal jelas dalam Perda diatur kalau penarikan distribusi parkir wajib memiliki tanda khusus yang dikeluarkan oleh Dishub.
Terkait tingginya biaya parkir tidak sesuai perda, Hengky menegaskan jika hal itu bukan atas perintah Dishub. Sehingga menjadi tanggung jawab petugas yang bersangkutan. "Pada beberapa bulan terkahir kita juga hanya mengeluarkan sekitar 5000 lembar karcis parkir. Itu juga sesuai permintaan dari pengelola parkir dengan retribusi sesuai dengan Perda," sebutnya.
Sementara itu Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH disampaikan Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK menegaskan pemanggilan dua ASN di Dishub dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, terhadap dugaan pungli parkir yang saat ini sedang didalami penyidik.
"Iya itu berkaitan dengan penyelidikan yang kita lakukan, untuk pengelola baru Pantai Laguna yang kita periksa. Tidak menutup kemungkinan objek wisata lain yang menarik ritribusi parkir juga kita panggil secepatnya," ujar Kasat. (jul)
Sumber: