Dua Tsk Kasus Tebat Sekuning “Dibebaskan”
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Sembilan tersangka pengeroyokan dan pembacokan di Tebat Sekuning dengan korban Titin Marzuki dan Yusuf sudah diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Manna. Dari hasil pemeriksaan terungkap, tidak semua sembilan tersangka terlibat langsung dalam pengeroyokan tersebut.
Dua orang berinisial Fe dan Al hanya menyaksikan. Keduanyapun “dibebaskan” dari penjara namun tetap wajib lapor. “Tersangka berinisial Fe dan Al tidak berperan membantu pengeroyokan, mereka berdua hanya menyaksikan. Keterangan itu didapat dari pemeriksaan penyidik terhadap keduanya,” kata Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Manna, Iptu Yevi Mulyadi.
Meski ditangguhkan, status Fe dan Al tetap sebagai tersangka. Sedangkan tujuh tersangka yang terlibat langsung mengeroyok korban tetap ditahan. Penahanan dititipkan di sel tahanan Mapolres BS. Hal itu bertujuan untuk keamanan. “Tujuh tersangka ditahan di sel tahanan Polres. Nanti kalau berkasnya sudah lengkap, segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolsek.
Sembilan tersangka pengeroyokan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun. Dan Undang-Undang Kedarurat karena membawa senjata tajam, ancamannya diatas 10 tahun.
Sekedar mengingatkan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di wilayah bumi perkemahan Tebat Sekuning Desa Jeranglah Rendah Kecamatan Manna pada Kamis (12/5/2022) dini hari. Dua kelompok pemuda terlibat perkelahian. Dua korban mengalami luka bacok hingga harus mendapat perawatan intesif di rumah sakit. (yoh)
Sumber: