Keputusan Gubernur Bengkulu Soal Harga TBS “Mandul”
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Keputusan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit beberapa hari lalu, belum menjadi solusi untuk mengatasi anjloknya harga TBS sawit. Aturan tersebut dinilai mandul.
Sebab, perusahaan CPO hingga saat ini belum menerapkan harga sesuai yang ditetapkan Pemprov yakni Rp2.815 per Kg . Pengawasan dari pemerintah juga tidak ada. Apalagi memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak menerapkan aturan tersebut.
Pantuan Rasel, harga TBS kelapa sawit di pabrik CPO di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), masih rendah. Seperti di PT. Bengkulu Sawit Lestari (BSL) di Kedurang Ilir. Perusahaan membeli TBS sawit dari petani/toke Rp 1.500 per kg. “Untuk hari ini (kemarin), harga umum masih Rp 1.500 per kg,” kata Humas PT. BSL, Idius Safari, SH.
Terkait belum diterapkannya harga yang diputuskan Pemprov, Idius berrdalih pihak manajemen masih melaporkan Keputusan Gubernur terkait penetapan harga TBS tersebut ke manajemen di pusat. Karena yang berhak menetapkan harga beli TBS adalah manajemen di pusat.
“Kami sudah sampaikan ke manajemen pusat soal adanya keputusan Pemprov menetapkan harga sawit. Untuk realisasinya, kami menunggu keputusan dari manajemen pusat,” ujar Idius.
Gusnan Sidak Pabrik
Belum adanya penaikan harga TBS sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu ini juga dibenarkan Bupati BS, Gusnan Mulyadi. Hal itu dibuktikan langsung Gusnan ketika sidak ke pabrik PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL) di Desa Sukajaya Kecamatan Kedurang Ilir.
Sebab itu, Gusnan berharap PKS dapat mematuhi keputusan bersama Gubernur Bengkulu bersama Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bengkulu, yang menetapkan, harga terendah di angka Rp2.421 per Kg dan harga tertinggi Rp 3.210 per Kg, dengan toleransi lima persen atau d angka Rp 2.675.
"Untuk itu, saya instruksikan pabrik pengolahan CPO di BS wajib mematuhi harga ketetapan Gubernur. Saya, harap segera naik minimal bertahap agar bisa kembali normal seperti sebelumnya," sebut Gusnan.
Harus Ada Ketegasan
Sementara itu, anggota DPRD BS, Ikhsarudin, SH menyesalkan keputusan Gubernur Bengkulu soal penetapan harga sawit tidak mengubah situasi di lapangan. Harga jual TBS sawit petani tetap rendah, pabrik membeli TBS sawit dengan harga rendah, jauh dari harga yang ditetapkan Pemprov.
Atas hal itu, Ikhsarudin meminta adanya ketegasan dari Pemprov dan Pemkab BS. Jika perusahaan tidak mau menerapkan aturan yang sudah disepakati, maka harus diberi sanksi. “Harus ada ketegasan. Jangan sampai aturan yang sudah dibuat mubazir saja, tidak menjadi solusi mengatasi jeritan petani,” pinta Ikhsarudin. (yoh/one)
Sumber: