Di Sini, PNS yang Mutasi Diberi Rp 1,5 Juta, Pensiunan Rp 2,5 Juta, Meninggal Dunia Rp 3,5 juta

Di Sini, PNS yang Mutasi Diberi Rp 1,5 Juta, Pensiunan Rp 2,5 Juta, Meninggal Dunia Rp 3,5 juta

Pensiunan Dapat Tunjangan Sosial sebesar 2,5 Juta di wilayah ini-Istimewa-Tangkapan Layar Youtube Prayitno berbagi

RASELNEWS.COM - Informasi menggembirakan bagi para pensiunan PNS di wilayah ini. Mereka mendapatkan dana sosial Rp 2,5 juta.

Bantuan ini diberikan untuk beberapa kriteria yang dialami PNS. Mulai dari yang sudah memasuki pensiun hingga meninggal dunia. Menariknya, PNS yang kena mutasipun diberikan dana bantuan.

Dana sosial ini bukanlah dari PT Taspen. Pemberian dana berasal dari lembaga lain dan salah satunya diberlakukan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Diincar Banyak Orang! Ternyata Segini Gaji Pegawai SPBU Pertamina Tahun 2024

Pemberian dana sosial ini disampaikan langsung oleh PJ Bupati Muhammad Masrofi pada Selasa, 2 Juli 2024.

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pengurus daerah Kabupaten Banjarnegara adalah pihak yang memberikan dana sosial ini.

Tidak hanya bagi PNS yang telah memasuki masa pensiun, beberapa kategori lain juga mendapatkan dana sosial dengan nominal yang berbeda-beda.

Mulai dari PNS yang sedang sakit, santunan meninggal dunia, hingga yang terdampak mutasi kerja.

BACA JUGA:Viral, Video Diduga Dirut PT. Taspen Dilabrak Istri Bareng Selingkuhan

Dikutip kanal youtube Prayitno Berbagi, Sekretaris Daerah Banjarnegara, Indarto menjelaskan, secara rinci bahwa terdapat 12 orang PNS yang dimutasi, 7 PNS meninggal dunia, dan 1 PNS sedang sakit.

Nominal yang diterima masing-masing kategori juga berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut:

1. Bagi PNS yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris sebesar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per orang.

2. Untuk pensiunan PNS sebesar Rp2,5 juta per orang.

3. PNS yang dimutasi dengan masa kerja 1 hingga 10 tahun sebesar Rp1,5 juta per orang.

BACA JUGA:Rekrut CPNS dan PPPK 2024, Bengkulu Selatan Tetap Kekurangan 1600 Tenaga Non-ASN

4. PNS yang dimutasi dengan masa kerja 11 hingga 20 tahun sebesar Rp1,25 juta hingga Rp1,5 juta per orang.

5. PNS yang sedang sakit juga mendapatkan santunan, meski tidak disebutkan kriteria penyakitnya.

Sekda Banjarnegara menyampaikan terima kasih kepada para pensiunan PNS atas pengabdiannya selama ini.

Sumber: