BREAKING NEWS: MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi, KPU Bengkulu Selatan Diperintahkan Pilkada Ulang
Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan yang membatalkan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan di Pilkada 2024-istimewa-tangkapan layar youtube
6. Memerintahkan kepada parpol atau gabungan parpol pengusul/pengusung calon bupati atas nama Gusnan Mulyadi yang didiskulifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Ii Sumirat sebagai paslon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024.
BACA JUGA:Hasil Pilkada Kaur 2024! Gusril-Helmi Hamid Tak Terbendung, Ini Hasil Perolehan Suara per Kecamatan
7. Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah.
Diketahui dalam materinya sebelumnya pemohon H Rifai-Yevri Sudianto melalui kuasa hukumnya menegaskan jika Gusnan Mulyadi sudah 2 periode menjabat Bupati Bengkulu Selatan.
Periode pertama pada 17 Mei 2018–24 Februari 2021 dan periode kedua mulai 25 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati hasil pemilihan pada 2024. (**)
Sumber: