Takut Dicerai, Korban KDRT Maafkan Suami

Takut Dicerai, Korban KDRT Maafkan Suami

SEGINIM - Laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disampaikan ibu rumah tangga (IRT) berinisial DP (30), warga Desa Kota Agung Kecamatan Seginim atas suaminya berinisial ES (32) berakhir damai. Korban siap mencabut laporan dan memaafkan sang suami. Kasus itupun tidak akan berlanjut hingga ke pengadilan.

“Pelapor bersedia damai dengan terlapor. Jadi kemungkinan kasusnya tidak akan dilanjutkan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi, SH, M.Si.

Pada proses mediasi yang dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Seginim, ES menyatakan siap diproses hukum atas kekerasan fisik yang dilakukan kepada istrinya. Jika dirinya dipenjara, ES meminta cerai, dan tidak akan memberikan warisan apapun kepada istrinya yang tega memenjarakannya.

Mendengar persyaratan, DP pun berpikir ulang. Ia memilih memaafkan suami dan siap merajut rumah tangga kembali dan mencabut laporan. “Dalam tahap mediasi, korban bersedia mencabut laporan. Ia memaafkan terlapor. Keduanya sepakat berdamai,” ujar Kapolsek.

Sekedar mengingatkan, KDRT dialami DP pada Kamis (16/9) pagi, sekitar pukul 08.12 WIB. Pemicunya karena korban mendapati bukti chat mesra dengan perempuan lain. Korban lalu meminta anak mereka ikut ayahnya.

Mendengar omelan tersebut, ES emosi, lalu mencekik leher korban, lalu membenturkan kepala korban ke dinding, serta mencakarnya. Akibatnya korban mengalami luka gores dan memar. (yoh)

Sumber: