Tim Pakem Kejaksaan Cegah Aliran Sesat

Tim Pakem Kejaksaan Cegah Aliran Sesat

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) BS turut berperan menagkal penyebaran aliran sesat di Bumi Sekundang Setungguan. Konstribusi pencegahan aliran sesat dilaksanakan melalui Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem). Tim Pakem Kejaksaan Cegah Aliran Sesat

“Sesuai tugas dan fungsi kejaksaan yang tertuang dalam pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, kejaksaan turut melakukan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. Pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama salah satunya,” kata Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH.

Belum lama ini Tim Pakem Provinsi Bengkulu yang beranggotakan Kesbangpol Provinsi Bengkulu dan Kejati Bengkulu melaksanakan kegiatan di Kejari BS. Dalam kegiatan, semua lapisan masyarakat diajak mengetahui atau mendeteksi benih-benih aliran menyimpang di tengah masyarakat.

“Sejauh ini di Provinsi Bengkulu, dan juga di Bengkulu Selatan belum terdeteksi ada aliran yang menyimpang dan menjurus ke arah yang sesat. Namun masyarakat tetap harus waspada, kami dari tim pakem terus mengawasi,” ujar Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar. (yoh)

Sumber: