Izin PT. FBA Perusahaan Tambang Pasir Besi Hingga 2030

Izin PT. FBA Perusahaan Tambang Pasir Besi Hingga 2030

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Polemik perusahaan tambang Pasir Besi PT. Faminglevto Bakti Abadi (FBA) yang menuai penolakan warga Desa Pasar Seluma, mendapat perhatian Polda Bengkulu. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perizinan.

Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andi mengatakan perizinan menjadi dasar hal yang harus dipenuhi pelaku usaha. "Dari perizinan yang kami telusuri di Kementerian ESDM, PT FBA itu perizinannya masih aktif hingga 2030. Hal ini bisa ditunjukkan dengan adanya surat dari Dirjen Minerba,” tegas Aries, Senin (27/12).

Berdasarkan surat dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, menyebut bahwa perusahaan tambang pasir besi itu merupakan pemegang IUP operasi produksi komoditas pasir besi sesuai keputusan Bupati Seluma nomor 467 tahun 2010 tanggal 18 Oktober, seluas 168 hektar di Kecanatan Seluma Selatan dengan masa berlaku selama 20 tahun.

“Jadi kalau bicara legalitas, tidak ada masalah dengan perizinan,” tegas Aries. Namun untuk memastikan apakah izin itu berlaku dan aktif, bisa mengecek ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Selanjutnya, Aries mengatakan terkait masalah sosial, kepolisan memegang arahan Presiden. Polri dan TNI wajib menjaga iklim investasi dan menjamin keberlangsungan iklim investasi. Selain itu perusahaan juga mempunyai kewajiban yang harus disampaikan kepada masyarakat.

"Tentunya kita bersama-sama juga mengawasi pelaksanannya, tentu setelah reklamasi apakah ada penataan kembali seperti yang tertuang dalam Amdal,” pungkasnya. (cia)

Sumber: