KPU Kaur Rugikan Negara Rp540 Juta Lebih, Nih Rinciannya

KPU Kaur Rugikan Negara Rp540 Juta Lebih, Nih Rinciannya

TERSANGKA: Dua ASN KPU Kaur (berbaju orange) ditetapkan tersangka korupsi dana hibah. Tampak Kejari bersama jajarannya melakukan press rilis dihadapan awak media-Julianto-raselnews.com

RASELNEWS.COM, KAUR - Dua ASN KPU Kaur terpaksa menginap di Rutan Klas IIb Manna. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada dari Pemkab Kaur kepada KPU Kaur tahun 2020.

Kedua tersangka yakni Sekretaris KPU Kaur berinsial Su yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinsial Uj. Penetapan tersangka dan penahanan diumumkan Kajari Kaur, kemarin (22/7).

Mereka disangkakan melakukan korupsi dana hibah yang menyebabkan kerugian negara Rp 540.274.600 dari total dana hibah yang digelontorkan Pemkab Kaur Rp 25 miliar.

BACA JUGA:Anggota Presidium Pemekaran Kabupaten Seluma Kecewa

“Setelah melakukan pemeriksaan kepada 41 orang saksi dan meneliti 167 bundel dokumen, kami berkeyakinan memiliki alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Kajari Kaur M Yunus, MH didampingi Kasi Pidsus Heri Antoni MH dan Kasi Intel Carles Aprianto, MH yang menggelar jumpa pers di kantor Kejari Kaur, kemarin (22/7) siang.

Disampaikan Kajari, keduanya memiliki peran masing-masing dalam kegiatan dana hibah kegiatan Pilkada Kaur 2020. Ada dugaan beberapa kegiatan sengaja digelembungkan dan dalam pelaksanaannya tidak sesuai laporan yang disampaikan.

Meski penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. "Tersangka yang kami tetapkan ada dua orang, KPA dan PPK. Nanti tergantung hasil penyidikan,” ujar Kajari.

BACA JUGA:Petugas SPBU Bintuhan Bantu Masyarakat Regestrasi Aplikasi MyPertamina

Beberapa waktu lalu, penyidik sudah menyita sejumlah dokumen di kantor KPU Kaur. Dokumen kegiatan dana hibah tersebut disita sebagai barang bukti dan alat penyelidikan pengungkapan dugaan korupsi.

Kajari menjabarkan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan. Yakni selisih dana pada kegiatan Bimtek Sirekap dengan pagu dana Rp  524 juta, realisasi hanya Rp 346 juta atau terdapat selisih Rp 128 juta.

Kemudian pengadaan barang siap pakai Rp 143 juta, realisasi hanya Rp 100 juta, selisih Rp 42 juta. Perlengkapan penghitungan suara Rp 399 juta, direalisasikan Rp 258 juta, selisih Rp 141 juta.

Selain itu honor pengelola Rp 406 juta, realisaisi Rp 345 juta, terdapat selisih Rp 60 juta. Sewa kendaraan operasional Rp 485 juta, direalisasikan Rp 406 juta, selisih Rp 80 juta. Serta beberapa poin dugaan pengelembungan anggaran lainnya.

"Tersangka kami tahan dan dititipkan di Rutan Klas IIB Manna. Saat ini kami akan merampungkan berkas secepatnya, termasuk penghitungan kerugian negara," demikian Kajari. (jul)

Grafis Dugaan Pengelembungan Anggaran Realisasi Dana Hibah Pemilu:

Kegiatan                   Pagu             Realisasi          Dugaan Pengelembungan
Bimtek Sirekap          Rp 524 juta    Rp 346 juta    Rp 196 juta
Barang Habis Pakai    Rp 143 juta    Rp100 juta     Rp 100 juta
Perlengkapan PS       Rp 399 juta    Rp 258 juta    Rp 141 juta
Honor                      Rp 406 juta    Rp 345 juta    Rp 61 juta
Sewa Kendaraan       Rp 485 juta    Rp 406 juta    Rp 79 juta
Beberapa poin lain
(sumber :Kejari Kaur)

Sumber: kejari kaur