Hakim Belum Sepakat, Vonis Tsk Korupsi Dana BOS Dinas Dikbud Seluma Ditunda

Hakim Belum Sepakat, Vonis Tsk Korupsi Dana BOS Dinas Dikbud Seluma Ditunda

TUNDA: JPU Kejati Bengkulu memberikan keterangan penundaan sidang pembacaan vonis terdakwa kasus korupsi dana BOS seluma-lisa rosari-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Sidang dugaan korupsi bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 di Kabupaten Seluma, dengan agenda pembacaan vonis harus ditunda, karena majelis hakim yang diketuai Dicky Wahyudi Susanto, belum mendapatkan kata sepakat. 

Kasus korupsi dana BOS seluma ini mendudukkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma, M Zaili dan menantunya Filya Yudianti Asmara sebagai terdakwa.  JPU Kejati Bengkulu, R. Yudistira mengaku pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. "Dalam memberikan suatu keputusan itu memang harus ada kata sepakat dan kita menghargai keputusan hakim," kata Yudistira, Selasa (2/8). 

Kuasa hukum terdakwa, Sopian Siregar mengatakan, penundaan ini adalah hal yang biasa. Bahkan ia menilai memberikan dampak yang baik pagi kliennya. Menurutnya, dengan penundaan ini, keputusan yang disampaikan bisa seadil-adilnya. "Diharapkan bisa memberikan keputusan yang lebih adil," kata Sopian. 

BACA JUGA:Mantan Kasek dan Bendahara Bawaslu Kaur Tersangka Korupsi Dana Hibah 2018-2019

Sebelumnya, JPU menuntut M Zaili dan Filya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp582 juta. JPU juga menuntut hukuman kepada menantu terdakwa, Filya Yudianti Asmara selama satu tahun penjara Serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Seperti diketahui, Mantan Kadis Dikbud Seluma dan menantunya itu diduga melakukan mark up harga pembelian barang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) BOS Afirmasi non fisik dalam pengadaan laptop, printer dan alat protokol kesehatan Covid-19 untuk SD dan SMP se-Kabupaten Seluma tahun 2020. (cia)

 

Sumber: