Kepala Sekolah 3 Periode Wajib Lakukan Ini

Kepala Sekolah 3 Periode Wajib Lakukan Ini

Ilustrasi guru honorer-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah (SD) Menengah Pertama (SMP) yang telah mengabdi lebih dari tiga periode (12 tahun) wajib mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS).

UKKS ini wajib diikuti pada periode tahun 2023 mendatang, tujuannya untuk meninjau ulang kemampuan kepala sekolah ketika kembali diberi amanat memimpin sekolah. 

“Sebentar lagi akan dibukan kegiatan UKKS bagi Kepsek yang telah mengabdi lebih dari tiga periode. Jika mereka (Kepsek) tidak ikut, berarti pada periode keempat nantinya. Mereka tidak bisa lagi menjabat posisi tersebut,”  kata Kasi Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Kebudayaan Bidang PTK Dinas Dikbud Bengkulu Selatan (BS) Iwan Irawan, SE, MM.

Aturan  mengenai kewajiban kepsek ikut UKKS tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk di daerah khusus.

Dimana Kepsek yang telah menyelesaikan masa tugas selama tiga periode, dapat kembali melanjutkan ke periode ke empat. Apabila telah melewati UKKS yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS). 

BACA JUGA:Hari ini Pendaftaran kepala Sekolah Dibuka

“Untuk jadwal UKKS ada empat periode pelaksanaannya. Pertama pada bulan Februari, kedua bulan Mei, ketiga bula Agustus dan terakhir bulan November,” ungkap Iwan.

Sedangkan untuk tahapan UKKS tersebut, masing-masing Kepsek diwajibkan mengikuti lima tahap uji kompetensi. Mulai dari proses unggah fortofolio, best practice, pengecekan plagiat, persiapan penilaian fortofolio, dan penilaian fortofolio.

“Kalau lulus uji tersebut, maka pengabdian untuk menjabat Kepala Sekolah periode selanjutnya dapat dilakukan oleh yang bersangkutan,” papar Iwan.

Sementara itu, Iwan mengaku total kepsek yang telah menjabat lebih dari tiga periode cukup banyak. Bahkan lebih dari 10 orang, yang ada di satuan pendidikan SD maupun SMP.

“Kebijakan dan kegiatan tersebut kami harap direspon baik oleh Kepsek. Karena UKKS sendiri sebagai langkah dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas Kepala sebagai manajemen sekolah,” pungkasnya. (rzn)

Sumber: dikbud bengkulu selatan