Biadab!!! Bocah 12 Tahun di Seluma Diculik Lalu Diperkosa 2 Pria Dewasa

Biadab!!! Bocah 12 Tahun di Seluma Diculik Lalu Diperkosa 2 Pria Dewasa

Polres Seluma menunjukan 2 pria dewasa yang menculik lalu memperkosa bocah 12 tahun-ahmad fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Seluma diculik dan diperkosa oleh 2 pria dewasa.

Kedua pria dewasa tersebut kini telah ditetapkan tersangka dan dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Seluma.

BACA JUGA:Pamit Kerja Kelompok, Siswi SMA di Seluma Justru Dicabuli

Mereka berinisial HA (24) warga Desa Pagar Banyu, Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma, dan HG (27), warga Desa Muara Nibung Kecamatan Ulu Talo.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto melalui Wakapolres Kompol Tatar Insani, membenarkan adanya bocah 12 di Seluma diculik lalu diperkosa 2 pria dewasa.

Korban diculik dari rumah rekannya tempat ia menginap, Sabtu, 12 November 2022 dini hari.

BACA JUGA:Oknum Guru Agama di Kaur Tersangka Pencabulan Siswi SMA

Korban dibawa ke area perkebunan lalu diperkosa secara bergiliran.

"Telah terjadi kasus dugaan pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur oleh dua pelaku. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di sel Mapolres Seluma," tegas Wakapolres saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Seluma, Selasa (23/11/2022).

Peristiwa berawal saat 2 pria dewasa tersebut mendatangi rumah rekan korban yang kebetulan malam itu korban menginap di sana.

BACA JUGA:Edan...Bocah Laki-laki 10 Tahun dan Gadis 15 Tahun di Seluma Dicabuli 2 Pria

Kemudian kedua tersangka membuka jendela kamar tempat korban tidur. Korban sempat melihat keberadaan kedua tersangka.

Saat itu tersangka HG mengenakan  baju berwarna hitam. Sedangkan HA menggunakan topeng putih untuk menutupi wajah.

Kemudian kedua tersangka mengancam bocah 12 tahun itu agar tidak berteriak sembari mengacungkan senapan angin.

BACA JUGA:Duda Cabul Resmi DPO Polisi, Nih Orangnya!

"Diam, jangan berisik, nanti yang lain bangun, kalo berisik kau ku tembak"  seperti itulah pernyataan salah seorang tersangka kepada korban.

Mendapat ancaman akan ditembak, korban yang masih berstatus anak-anak jelas ketakutan.

Korban pun tidak berani memberikan perlawanan. Saat itulah korban dibawa kedua tersangka ke luar rumah menuju area perkebunan.

BACA JUGA:Siswi SMP di Kaur 11 Kali Dicabuli Duda asal Jambi

"Tersangka HG membekap dan memaksa korban untuk memegang alat vitalnya sembari terus mengancam akan menembak jika korban melawan," jelas Wakapolres.

Korban yang semakin ketakutan, menuruti semua permintaan tersangka.

Bahkan dirinya pun diperkosa secara bergilir oleh kedua tersangka.

BACA JUGA:Cabuli Murid SD, Dituntut 8 Tahun Penjara

Atas perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 76 d UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rwf)

 

Sumber: polres seluma