Namanya Yaba! Narkoba Jenis Baru dan Berbahaya dari Sabu

Namanya Yaba! Narkoba Jenis Baru dan Berbahaya dari Sabu

Ilustrasi Yaba-istimewa-raselnews.com

SUMSEL, RASELNEWS.COM – Waspada Yaba, Narkoba jenis baru dan lebih berbahaya dari sabu.

Narkoba jenis ini terungkap setelah Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba menggagalkan peredaran narkoba jenis baru yakni Yaba.

Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, yakni 6.853 butir. Yaba diketahui juga sebagai sabu padat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Korban Tabrak Maut di Kaur Bertambah, Sang Ibu 'Menyusul'

Nama Yaba, mungkin asing, dibandingan narkoba jenis lainnya. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memasukkan Yaba ke dalam daftar narkoba.

Yaba, adalah narkoba yang berbentuk pil berwarna pink atau oranye seukuran 6 mm.

Pil ini mengandung methampethamine yang dapat menyebabkan halusinasi, bahkan lebih berbahaya dari sabu.

BACA JUGA:UMP 32 Provinsi di Indonesia Ditetapkan, Bengkulu???

Narkoba ini asal Thailand. Sabu padat tersebut disebut narkoba jenis baru, meski pun tak sepenuhnya benar. Karena Yaba sudah ada sejak 1970.

Dua zat utama yang menyusun obat ini adalah kafein dan metamfetamin, atau dikenal sebagai shabu kristal.

Yaba adalah obat dalam bentuk tablet, dan ini sering berwarna merah dengan huruf-huruf WY, yang tercetak di atasnya.

BACA JUGA:Pengisian Pejabat OPD Baru Masih Menunggu Perbup

Para pengguna, sering menggunakan seperti merokok menggunakan kertas timah, meskipun dapat dicerna.

Kemudian, Yaba juga terkadang dicampur dengan rasa, paling sering vanili, dan mengeluarkan aroma ketika diasapi.

Thailand adalah salah satu distributor yaba terbesar, namun Myanmar adalah salah satu produsen terbesarnya.

BACA JUGA:Satu Peserta JPTP Kaur Dipastikan Gugur, Seleksi JPTP Seluma Masih Diperjuangkan

Dalam kasus yang diungkap Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel, polisi menangkap Hermansyah alias Maman (58) dan Jumani (58) keduanya warga Palembang.

Keduanya ditangkap di Rajabasa Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Kemudian, Indra Lesmana (40) juga warga Palembang.

Ia diringkus di Jl Silaberanti, Lr Khodijah, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring. Selain itu, juga diamankan, sabu-sabu seberat 685,19 gram dan 200 butir pil ekstasi yang recananya akan diedarkan di Palembang.

BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Selatan Bawa Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer, Simak Nih!!!

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, langsung memimpin pers rilis ungkap kasus ini, Rabu 30 November 2022.

"Pelaku yang diamankan ini merupakan anggota jaringan internasional, terutama Asia Tenggara, karena Yaba sendiri berasal dari Thailand," kata Kapolda didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho SH SIK.

Kapolda mengatakan, Yaba termasuk narkotika golongan satu namun lebih reaktif dan efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu.

BACA JUGA:Pendaftar Calon PPK Bengkulu Selatan Tembus 700 Lebih: Kota Manna Ketat, 2 Kecamatan Paling Berpeluang

Harga Yaba ini juga sangatlah menggiurkan, dibeli dari pemasok di Pekan Baru satu butir seharga Rp650 ribu lalu dijual kembali dengan harga antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta per-butirnya.

"Yaba tergolong Amphetamine dengan efek stimulan yang bisa membuat orang merasakan eofuria berlebihan, rasa senang berlebihan yang menyerang sentral syarat pusat. Makanya efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu biasa," beber Kapolda Rachmad. (*)

 

Sumber: linggaupos.disway.id