Tsk Korupsi Zakat Infaq dan Sedekah di Baznas Bengkulu Selatan Sebut Nama Lain, Simak Pernyataan Jaksa

Tsk Korupsi Zakat Infaq dan Sedekah di Baznas Bengkulu Selatan Sebut Nama Lain, Simak Pernyataan Jaksa

Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tersangka korupsi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan, berinisial SF akhirnya menyebut beberapa nama yang diduga kuat ikut bertanggungjawab dalam pengelolaan ZIS tahun 2019-2020.

Pengakuan tersangka kepada penyidik Kejari Bengkulu Selatan pastinya menjadi gerbang untuk menyeret pihak lain yang terlibat penyelewengan dana umat.

BACA JUGA:Anda Perokok? Siap-siap Harga Rokok Naik per 1 Januari 2023, Besarannya 10 Persen

Beberapa nama disebut SF ikut menikmati uang hasil korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) yang berjumlah miliaran rupiah itu.

Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi, MH mengaku masih mendalami keterangan yang disampaikan oleh SF. Termasuk mencari bukti nama-nama yang disebut SF turut menikmati uang hasil korupsi dana ZIS.

“Ada beberapa yang disebut oleh tersangka SF turut menikmati uang hasil korupsi itu. Siapa saja? Tentu kami belum bisa menyampaikannya ke publik.

BACA JUGA:BNI Kelola Jasa Penyaluran Tunjangan Bagi Karyawan PT Kimia Farma Apotek

Perlu ada bukti lain yang menguatkan hal itu, tidak cukup hanya pengakuan dari mulut SF.

Tapi pengakuan itu menjadi bahan bagi kami melakukan penyidikan lebih mendalam terkait peran pihak lain dalam korupsi dana ZIS di Baznas,” kata Kajari.

Ditegaskan Kajari, peluang adanya tersangka baru dalam perkara korupsi dana ZIS sangat terbuka.

Apalagi penyidik telah mendapat bahan terkait keterlibatan pihak lain. Semua keterangan dan informasi yang disampaikan ke penyidik akan ditelusuri lebih lanjut.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Bengkulu Selatan Temukan Mayat Tergeletak di Kebun Kelapa Sawit

“Sangat besar kemungkinan ada tersangka lain. Tapi saat ini kami masih melakukan pendalaman. Soalnya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu memerlukan miniman dua alat bukti. Penyidik masih terus bekerja menggali semua itu, mudah-mudahan segera ada petunjuk yang jelas,” ujar Kajari.

Untuk diketahui, dana Zakat, Infaq, dan Sedekah 2019-2020 yang dikelola Baznas diusut Kejari BS sebesar Rp4,5 miliar. Sumbangan terbesar bersumber dari dana zakat PNS.

BACA JUGA:6 Ekor Sapi di Bengkulu Terserang Virus LSD, Apa Itu LSD?

Dalam realisasinya, dana umat tersebut tidak digunakan sesuai manfaatnya, justru dipakai untuk memperkaya diri sendiri.

Mantan bendahara Baznas berinisial SF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Aset berupa satu unit mobil Toyota Avanza dan sebidang kebun durian miliknya telah disita dalam rangka memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp1,1 miliar. (yoh)

Sumber: