Warga di Bengkulu Portal Jembatan, Kendaraan Berat Dilarang Lewat, Ini Sebabnya

Warga di Bengkulu Portal Jembatan, Kendaraan Berat Dilarang Lewat, Ini Sebabnya

PORTAL: Pemerintah Desa Tanjung Eran bersama warga memasang palang atau portal jembatan agar kendaraan berat tidak bisa melintas-wawan suryadi-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Warga Desa Tanjung Eran Kecamatan Pino Kabupaten BENGKULU Selatan, BENGKULU memasang portal di pintu masuk jembatan sungai air Ndelengau.

Pintu masuk jembatan itu di pasang besi dengan posisi melintang dengan kedua sisi besi tersebut di las ke besi kerangka jembatan.

Portal itu dipasang warga dengan tujuan melarang kendaraan roda empat yang memiliki bobot 1,5 ton ke atas lewat di jembatan gantung tersebut.

BACA JUGA:Depresi Berat, Remaja Seluma Korban Rudapaksa Ayah Tiri Dibawa ke RSJKO Bengkulu

Langkah yang dilakukan warga dan pemerintah ini terbukti ampuh, sejak portal dipasang tak ada satupun kendaraan roda empat berbeban berat bisa melintas.

Kalau sepeda motor bisa melintas, karena portal dipasang pada posisi lebih tinggi.

Kepala Desa Tanjung Eran, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu, Rudi Hartono menjelaskan, jembatan gantung itu selesai dibangun bulan November tahun 2022 lalu.

BACA JUGA:Pertalite Gantikan Posisi Premium, Pengunjal di Bengkulu Selatan Makin Liar, Nih Modusnya

Setelah selesai dibangun, jembatan berlantai papan tersebut langsung dimanfaatkan masyarakat. Kala itu pemerintah desa dan warga sudah melarang kendaraan berbobot 1,5 ton ke atas lewat jembatan itu.

Tujuannya agar jembatan tidak mudah rusak. Tetapi karena jembatan itu menghubungkan warga ke lokasi pertanian dan perkebunan serta penghubung alternatif antar kecamatan, masih ada kendaar berat yang melintas.

Langkah awal pemerintah Desa Tanjung Eran dan warga memasang spanduk peringatan bertuliskan kendaraan berat tidak boleh melintas.

BACA JUGA:Ustaz Taufiqurrahman Tiba di Bengkulu Selatan Siang Ini

Tetapi peringatan itu tidak diindahkan. Makanya langkah terakhir pintu jembatan diportal.

"Khusus di jembatan gantung tersebut, kendaraan dengan berat 1,5 ton ke atas di larang melintas, makanya kami Pemdes Tanjung Eran bersama Pemdes Tanjung Menang Seginim sepakat untuk memasang portal," kata Rudi Hartono.

Sumber: kades tanjung eran