Hasil Coklit, Potensi Pemilih Pemilu 2024 di Kaur 97.113 Jiwa

Hasil Coklit, Potensi Pemilih Pemilu 2024 di Kaur 97.113 Jiwa

Ketua KPU Kaur, Yuhardi -julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur sudah selesai melakukan pencocokan data pemilih (Coklit).

Hasilnya pada pemilu 2024 mendatang tercatat 97.113 potensi pemilih. Pemilih ini tersebar di 473 TPS di 195 desa dan kelurahan di Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Pimpinan Cabang BRI Manna Bantah Pungli BPNT 2023, Bagi Sudah Setor Datangi Agen BRILink, Loh Kok?

BACA JUGA:Aksi Perempuan Hancurkan Mobil Minibus di Muka Umum Viral, Penyebabnya? Bikin Nyesekk

Kepastian angka itu disampaikan Ketua KPU Kaur Yuhardi, S.IP, MM. Awalnya kata Yuhardi ada 97.316 Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebagai acuan Pantarlih melakukan coklit.

Kemudian setelah dilakukan coklit jumlahnya menjadi 85.683 pemilih. Ditemukan 6.758 pemilih perlu perbaikan data, kemudian  4.672 pemilih baru dan 4.875 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

BACA JUGA:Haru...Terpisah Puluhan Tahun, Pasangan Ini Dipertemukan di Acara Tunangan Anak

BACA JUGA:KPM Ini Tersenyum! Bansos PKH dan BPNT 2023 Tahap 1 Cair Hingga Rp 2.000.000 Lebih

"Pemilih yang TMS ini penyebabnya ada yang meninggal dunia, pindah dari Kabupaten Kaur dan ada juga yang sudah menjadi anggota TNI/Polri," ujarnya.

Proses Coklit di Kabupaten Kaur sudah selesai 100 persen. Namun KPU tetap mengimbau jika ada masyarakat yang belum terdata dapat segera melapor ke PPS atau KPU langsung.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Siswi MTs Seluma yang Tenggelam di Bendungan Ditemukan Meninggal Dunia

BACA JUGA:Seleksi PPPK Kemenag 2022: Ada 49.549 Formasi, Cek Lokasi dan Jadwal Serta Ketentuan di Sini

Karena saat ini akan segera memasuki proses pendataan data pemilih sementara atau DPS Pemilu 2024. KPU tetap akan mengoptimalkan pendataan mata pilih pemilu 2024 sampai dengan ditetapkanya DPT.

Karena masih ada warga kaur yang belum didata lantaran belum memiliki dokumen kependudukan KTP atau KK.

Sumber: ketua kpu kaur