DPRD Seluma Minta Eksekutif Sempurnakan 3 Draft Raperda

DPRD Seluma Minta Eksekutif Sempurnakan 3 Draft Raperda

Tenno Heika Wakil Ketua Komisi II DPRD Seluma-DOK-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seluma, Tenno Heika mengharapakan draft tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disempurnakan.

Agar tercipta produk hukum Peraturan Daerah (Perda) berkualitas.  

Tiga draf raperda yang diminta untuk disempurnakan meliputi raperda retribusi dan pajak daerah, raperda penanaman modal pt bank bengkulu, dan raperda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

BACA JUGA:Penyaluran Bansos BPNT 2023 di Bengkulu Selatan Diusut Tim Saber Pungli

BACA JUGA:Pungli NIPD, Pejabat Pemkab Kaur Divonis 1 Tahun Penjara

"Untuk Raperda retribusi dan pajak daerah kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2021. Karena pemerintah daerah boleh mengacu kepada aturan yang lama dalam penyusunan draft Raperda.

Nah di situ tertulis untuk draft raperda retribusi itu harus mencantumkan naskah persetujuan antara DPRD dan Kepala Daerah dalam hal ini bupati," tegasnya.

BACA JUGA:Terobos Banjir Pakai Sepeda Motor, Ibu Hamil Nyaris Terjungkal

BACA JUGA:Ditegur Tak Kenakan Helm, Bule Ini Malah Ngegas dan Tunjuk Polisi

Kemudian untuk raperda penanaman modal ke PT Bank Bengkulu, Tenno menyampaikan perlu ada kajian lebih lanjut terkait regulasinya. Mengingat bahwa pemerintah daerah hanya diperbolehkan menanamkan modal ke perusahaan daerah.

"Kemudian untuk penanaman modal ke PT Bank Bengkulu kami mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54. Dimana  dijelaskan bahwa pemerintah daerah menanamkan modal ke perusahaan daerah. Sedangkan PT Bank Bengkulu ini tidak termasuk perusahaan daerah," tegas Tenno Heika.

BACA JUGA:Keren...Kampus di Bengkulu Ini Gratiskan Biaya Kuliah, Simak Syarat dan Kuotanya

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Bawaslu Usul Rp 8 Miliar, KPU Rp25 Miliar

Tenno mengharapkan Bagian Hukum Setda Seluma serta PT Bank Bengkulu untuk segera menelaah atau mempelajari keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sumber: anggota badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) dprd seluma