Kasus KDRT di Simpang Pino Berakhir Damai dengan 5 Syarat, Ada Soal Harta Gono Gini

Kasus KDRT di Simpang Pino Berakhir Damai dengan 5 Syarat, Ada Soal Harta Gono Gini

Polsek Pino mendamaikan suami dan istri dalam kasus KDRT-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat dilaporkan ke Polsek Pino akhirnya berakhir damai.

Pasangan suami istri berinisial MBL (24) dan AS (30), warga Desa Simpang Pino Kecamatan Ulu Manna, saling memaafkan.

Saling memaafkan ini setelah ada perdamaian antara kedua belah pihak, polisi juga tidak akan melanjutkan laporan tersebut hingga ke pengadilan.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Rp20 Miliar untuk THR ASN, Tenaga Honorer dan Kontrak?

“Laporan KDRT di Polsek Pino sudah diselesaikan melalui problem solving. Pelapor dan terlapor yang berstatus suami istri bersedia berdamai.

Proses hukumnya tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi.

Dalam perdamaian, ada 5 poin kesepakatan yang harus dijalankan terlapor. Salah satunya terkait harta gono gini.

BACA JUGA:Bank Mandiri Pasang 556 Unit Panel Surya, Tujuannya Mendorong Implementasi Bisnis Berbasis ESG

Pertama kedua belah pihak sepakat berdamai dan akan merajut rumah tangga kembali.

Kedua pihak pertama atau sang istri menuntut suaminya untuk membagi tiga rumah beserta isinya, jika kembali melakukan perbuatan KDRT.

Poin ketiga, sang suami menyetujui permintaan istrinya untuk tidak kembali melakukan perbuatan KDRT.

Keempat, ketika sang suami kembali melakukan tindak KDRT, AS bersedia menyerahkan setengah kepemilikan kendaraan roda empat (mobil) dengan anaknya.

BACA JUGA:7 Desa di Bengkulu Selatan Belum Cairkan DD dan ADD

Terakhir, apabila AS kembali melakukan KDRT, ia bersedia diproses hukum yang berlaku.

Sumber: