PENGUMUMAN! Pendaftaran Caleg Bengkulu Selatan Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Jadwalnya

PENGUMUMAN! Pendaftaran Caleg Bengkulu Selatan Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Bengkulu Selatan Pemilu 2024 Diumumkan 4 November, Kampanye Dijatah 75 Hari-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) BENGKULU SELATAN hari ini atau Rabu (26/4/2023) resmi menayangkan pengumuman perihal pengajuan bakal calon anggota (bacaleg) DPRD BENGKULU SELATAN untuk Pemilu 2024.

Pengumuman pendaftaran caleg Bengkulu Selatan Nomor 91/PL.01.4-Pu/1701/2023 ditandatangani 23 April 2023 oleh Ketua KPU BS, Alpin Samsen.

BACA JUGA:KPU RI Tetapkan Rutan Manna Sebagai TPS Khusus

Dalam pengumuman, ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi partai politik berikut jadwal pendaftarannya.

A. Dokumen Pengajuan

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR. BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain, dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai
politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan

BACA JUGA:Yes....KPU Sampaikan Kabar Baik untuk PPK dan PPS, Dapat THR?

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

B. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pengajuan

1. Waktu Pengajuan :

a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 Waktu Setempat

b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 Waktu Setempat

2. Tempat Pengajuan : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan, Jl. BLK Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan

Sumber: