Syarat Caleg Pemilu 2024, Usia Minimal 21 Tahun, Mantan Napi Wajib Serahkan 3 Dokumen Ini

Syarat Caleg Pemilu 2024, Usia Minimal 21 Tahun, Mantan Napi Wajib Serahkan 3 Dokumen Ini

nama mantan korupsi yang menjadi caleg di Pemilu 2024-istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 oleh partai politik mulai dibuka KPU hari ini, 1 Mei hingga 14 Mei 2023

Khusus Minggu 14 Mei 2023, pengajuan bakal caleg mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Sementara pengajuan 1-13 Mei, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

BACA JUGA:Siapa 5 Anggota KPU Provinsi Bengkulu Terpilih? Berikut Daftarnya

Mengacu PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Sesuai Pasal 3 ayat (1), tahapan pencalonan terdiri dari

a. pengajuan Bakal Calon

b. Verifikasi Administrasi

BACA JUGA:Pengajuan Bakal Caleg DPRD Dimulai 1 Mei 2023, Ingat! 3 Poin Ini Penyebab Pendaftaran Ditolak

c. penyusunan DCS dan

d. penetapan DCT

Adapun syarat adminitrasi bakal calon merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Sumber: