Pengangkatan Guru Non ASN Menjadi PPPK Terbuka, Menteri Nadiem Dorong Pemda Segera Usulan Formasi

Pengangkatan Guru Non ASN Menjadi PPPK Terbuka, Menteri Nadiem Dorong Pemda Segera Usulan Formasi

MenPAN-RB bersama 3 kementerian membahas guru non ASN Jumat (5/5/2023)-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Peluang guru non aparatur sipil negaa (ASN) untuk diangkat menjadi ASN di tahun 2023 semakin terbuka lebar.

Perintah Presiden Jokowi agar penyelesaian guru non ASN dan tenaga kesehatan di selesaikan ditindaklanjuti.

Jumat (5/5/2023), MenPAN-RB bersama 3 kementerian yakni Kemdikbud, Kemendagri dan Kemenkeu telah menggelar rapat guna mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah guru non ASN.

BACA JUGA:Tersandung Kasus Pungli, Penerbitan SK PPPK Nakes Seluma Tetap Berjalan

Hanya saja menurut MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anns solusi tersebut tidak diselesaikan secara tunggal, tetapi bersama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikburistek) Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK 2023 Mulai Disusun, Tenaga Honorer Cemas

“Kita sedang mencari solusi alternatif yang terbaik bagi non-ASN, kemudian termasuk masalah guru-guru di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” jelas MenPAN-RB Anas usai Rapat Tingkat Menteri bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim.

BACA JUGA:BERSIAP! KemenPAN-RB Susun Formasi CPNS dan PPPK 2023, Tapi Tidak untuk Daerah Ini

Azwar Anas menyebut, per 1 Mei 2023, usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima sebanyak 266.560 formasi.

Prihal kebutuhan guru ini, Azwar Anas berharap harus segera diselesaikan secara kolaboratif antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah. “Ini sudah menjadi arahan Bapak Presiden soal dasar terkait guru dan tenaga kesehatan ini bisa segera dituntaskan,” sebut Azwar Anas.

BACA JUGA:Bersiap! Seleksi PPPK Damkar 2023 Segera Dimulai, Kemendagri Siapkan 3.217 Formasi

Sementara Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku jika jajarannya tengah mencari cara untuk mempercepat penyelesaian tenaga guru non ASN ini.

Salah satu langkah yang ditempuh Mendikbudristek adalah mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi guru sesuai dengan kebutuhan.

BACA JUGA:Kemenag Tetapkan Masa Sanggah Pengumuman PPPK Selama 3 Hari, Ini Jadwalnya

“Itu yang kita ingin lebih banyak lagi guru non-ASN yang layak menjadi PPPK. Dan juga kami memikirkan bagaimana kedepannya kita menyelesaikan masalah kebutuhan guru ini secara lebih efisien,” ungkap Nadiem.

BACA JUGA:DPRD Minta Kasus Pungli Penerbitan SK PPPK Tenaga Kesehatan Diusut Tuntas, Kejari Seluma Panggil 90 Nakes

Sementara Wamenkeu, Suahasil Nazara menjelaskan pembahasan bersama tiga kementerian ini dilaksanakan untuk mengetahui bagaimana kebutuhan untuk pendanaan pendidikan bisa disediakan, khususnya guru.

BACA JUGA:Alhamdulillah...Keributan Karyawan Tambak Udang di Kaur Berujung Damai

Sumber: