Jangan Jual Suara, 15 Desa di Bengkulu Selatan Gelar Pilkades, Ini Jadwal dan Desanya

Jangan Jual Suara, 15 Desa di Bengkulu Selatan Gelar Pilkades, Ini Jadwal dan Desanya

Sosialisasi persiapan pilkades serentak-Sugio-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Dijadwalkan Kamis, tanggal 15 Juni ini 15 desa di kabupaten Bengkulu Selatan akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak.

Masyarakat diingatkan agar jangan jual suara mau. Pilihlah calon kepala desa sesuai hati nurani dan calon yang dianggap mampu membawa desa lebih maju.

Sebagai persiapan untuk melangsungkan pesta demokrasi tingkat desa ini, Dinas PMD Bengkulu Selatan kembali memberi pengarahan kepada panitia penyelenggara.

Hal itu bertujuan memberi pemahaman kepada panitia pilkades agar memahami aturan, mekanisme, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkades.

“Pengarahan dan sosialisasi kepada panitia pilkades ini adalah yang kedua kali. Ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada panitia penyelenggara agar memahami aturan pilkades. Peran panitia penyelenggara sangat penting untuk menyukseskan pilkades,” kata Kadis PMD BS, Herman Sunarya, MH.

Dalam sosialisasi dan pengarahan tersebut, pihak kepolisian, kejaksaan, dan inspektorat yang menjadi narasumber memberi pemahaman kepada panitia pilkades.

Seperti yang disampaikan Kasat Intelkam Polres BS, AKP Ahmad Khairuman, SE, M.Si meminta panitia pilkades tidak menjadi tim pemenangan calon kades.

“Panitia pilkades tidak boleh main mata dengan calon atau tim pemenangan, apalagi sampai mengkampanyekan calon tertentu. Panitia wajib netral. Bila perlu mulai hari ini sampai selesai pencoblosan nanti kurangi intreaksi, hal itu untuk menjaga netralitas,” ujar Kasat Intel.

Sementara Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, S.Sos meminta panitia pilkades bekerja sesuai aturan.

Jangan mengambil kebijakan atau membuat keputusan yang diluar tupoksi. Sebab hal itu bisa memicu terjadinya sengketa dalam pilkades.

“Panitia harus bekerja sesuai aturan. Kalau semuany dijalankan sesuai aturan, maka tidak akan masalah. Kalaupun ada pihak yang keberatan atau protes, tapi kita (panitia pilkades) bekerja sesuai aturan, maka pertahankan saja. Kalau masih ada pihak yang tidak terima, silahkan mereka gugat ke pengadilan,” ujar Hamdan.

Hal serupa juga disampaikan Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra, SH yang meminta panitia pilkades menjalankan tahapan sesuai aturan. Hindari hal-hal yang bisa memicu konflik dalam pelaksanaan pilkades.

Untuk diketahui, 15 desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa serentak tanggal 15 Juni 2023 di Bengkulu Selatan meliputi:

1. Kecamatan Manna

Desa Jeranglah Rendah

2. Kecamatan Seginim

Desa Padang Siring

Desa Muara Pulutan

Desa Pajar Bulan

Desa Muara Payang

3. Kecamatan Air Nipis

Desa Pino Baru

Desa Palak Bengkerung

4. Kecamatan kedurang Ilir

Desa Nanjungan

5. Kecamatan Kedurang

Desa Batu Ampar

Desa Bumi Agung

6. Kecamatan Pino

Desa Ulak Lebar

7. Kecamatan Ulu Manna

Desa Merambung

Desa Batu Kuning

Sumber: dpmd bengkulu selatan