Ingat! Layanan Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Lebaran Hanya Berlaku 5 Hari, Dimulai 16 April

Ingat! Layanan Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Lebaran Hanya Berlaku 5 Hari, Dimulai 16 April

Pelayanan SIM di Polres Bengkulu Selatan-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Informasi bagi masyarakat yang Surat Izin Mengemudi (SIM) habis masa berlaku atau mati saat libur hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini, agar segera datang ke kantor polisi terdekat untuk mekakukan perpanjangan.

Sebab layanan perpanjangan SIM yang mati saat libur lebaran hanya berlaku 5 hari. Jika lewat dari itu, maka pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru.

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan Mulai Diramaikan Banyak Figur, Ini Dia Daftarnya

"Memang ada pengecualian bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur lebaran. Tapi layanan khusus itu ada masa tenggangnya. Hanya berlaku 5 hari, dari tanggal 16-20 April," kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.

Sarmadi meminta masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM agar segera datang pada rentang waktu tanggal 16 sampai 20 April. Pihaknya sudah membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM ataupun pembuatan SIM baru.

BACA JUGA:Anggota Polres Bengkulu Selatan Tangkap Dua Wanita Tomboy, Ratusan Pil Samcodin Disita

"Mulai hari Selasa, 16 April 2024, pelayanan sudah normal lagi.

Jadi bagi masyarakat yang mau datang mengurus perpanjangan masa berlaku SIM ataupun membuat SIM baru, silahkan datang ke gedung pelayanan Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan," sambung Sarmadi.

Ditambahkan Sarmadi, untuk perpanjangan SIM pemohon tetap diwajibkan mengikuti ujian praktek.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Berduka, Petugas SKCK Meninggal Dunia Kecelakaan

Hal itu bertujuan untuk mengetahui kemampuan berkendara atau mengemudi. Sebab selama lima tahun memegang SIM, tentu ada perubahan kemampuan dalam diri. (yoh)

Sumber: