5 Upaya Perlindungan Nasabah Kredit Macet yang Perlu Kamu Ketahui
Upaya Perlindungan Nasabah Kredit Macet -istimewa-freepik.com
RASELNEWS.COM - Dalam setiap pengajuan kredit, selalu ada risiko gagal bayar yang bisa menimbulkan kerugian bagi debitur maupun lembaga keuangan.
Oleh sebab itu, perlindungan bagi nasabah kredit macet menjadi hal penting agar kedua pihak tetap mendapatkan keadilan dan solusi yang seimbang.
BACA JUGA:Resmi Diperbarui! Ini Daftar Limit Transfer Terbaru Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN Tahun 2025
Nah dalam artikel ini akan membahas mulai dari pengertian perlindungan kredit macet, dampaknya, hingga berbagai upaya penyelamatan yang dapat dilakukan.
Apa Itu Perlindungan Nasabah Kredit Macet?
Perlindungan nasabah kredit macet merupakan kebijakan yang dirancang untuk membantu debitur yang kesulitan melunasi pinjamannya sesuai perjanjian.
Kredit macet bisa terjadi pada berbagai jenis pinjaman, seperti KPR, kartu kredit, pinjaman online, KTA, hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
BACA JUGA:Nggak Punya Jaminan? Tenang, Pegadaian Kasih Pinjaman Modal Usaha Tanpa Ribet!
Penyebabnya beragam, mulai dari kehilangan pekerjaan, krisis ekonomi, hingga perencanaan keuangan yang kurang matang.
Masalah ini tak hanya merugikan debitur, tapi juga pihak kreditur.
Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, mengatur berbagai langkah perlindungan agar penyelesaian kredit macet bisa lebih adil dan terukur.
Dampak Kredit Macet
Kredit macet dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi yang merugikan, baik bagi nasabah maupun lembaga keuangan. Berikut beberapa di antaranya:
BACA JUGA:Apakah STNK Bisa Digadaikan? Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
1. Penurunan Skor Kredit
Riwayat gagal bayar akan menurunkan skor kredit, sehingga nasabah akan lebih sulit memperoleh pinjaman di masa depan.
2. Suku Bunga Lebih Tinggi
Bank cenderung memberikan bunga pinjaman lebih tinggi bagi debitur dengan riwayat kredit bermasalah.
3. Sulit Mengajukan KPR
Riwayat gagal bayar juga bisa menghambat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau membuat syarat pengajuan menjadi lebih ketat.
BACA JUGA:Nggak Punya Jaminan? Tenang, Pegadaian Kasih Pinjaman Modal Usaha Tanpa Ribet!
4. Penyitaan Aset
Jika seluruh upaya penyelamatan gagal, lembaga keuangan berhak melakukan penyitaan atas aset jaminan seperti kendaraan atau properti untuk menutup kewajiban pinjaman.
Jenis-Jenis Perlindungan Nasabah Kredit Macet
Nasabah yang mengalami kredit macet berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan untuk memperbaiki kewajibannya. Berikut lima bentuk perlindungan yang umum dilakukan:
1. Restrukturisasi Kredit
Berdasarkan aturan OJK, restrukturisasi dilakukan untuk membantu debitur yang masih memiliki prospek usaha baik namun kesulitan membayar kewajiban.
BACA JUGA:Jenis Pinjaman di Pegadaian. Ada Gadai dan Non-Gadai
Sumber: