RKUHAP Disahkan DPR Menjadi Undang-Undang, Berlaku Mulai 2 Januari 2026
RKUHAP Disahkan DPR Menjadi Undang-Undang, Berlaku Mulai 2 Januari 2026-istimewa-freepik.com
RASELNEWS.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang.
UU KUHAP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
BACA JUGA:DPRD Kaur Dukung Penuh Program Pemerintah Pusat, Januardi: Semua Untuk Masyarakat
Dalam sidang tersebut, Puan didampingi para Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Agenda pengesahan dimulai dengan laporan Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman, mengenai proses pembahasan RUU di tingkat panja. Setelah laporan selesai, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
BACA JUGA:DPRD Kaur Minta Pemkab Percepat Pengoperasian RS Pratama
Serentak, para anggota dewan menjawab “Setuju”, menandai kesepakatan bulat seluruh fraksi. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas kemudian menyampaikan pandangan pemerintah mewakili Presiden, termasuk substansi dan kesepakatan final bersama DPR.
Puan kembali mengonfirmasi persetujuan anggota, dan setelah delapan fraksi menyatakan setuju, ia mengetuk palu tanda pengesahan. Ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan Komisi III DPR atas proses pembahasan yang dinilai berjalan lancar dan komprehensif.
BACA JUGA:5 Upaya Perlindungan Nasabah Kredit Macet yang Perlu Kamu Ketahui
Selain mengesahkan UU KUHAP, Rapat Paripurna juga membahas sejumlah agenda lain, seperti penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 oleh BPK RI, pendapat fraksi mengenai revisi UU Perkoperasian usulan Baleg, serta pengesahan hasil uji kelayakan Komisi XI terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk pemeriksaan laporan keuangan BPK RI 2025. Sidang ditutup dengan penetapan Penyesuaian Mitra Kerja Komisi.
Usai rapat, Puan menegaskan bahwa UU KUHAP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menyebut pembaruan KUHAP penting dilakukan mengingat aturan sebelumnya sudah berusia 44 tahun.
BACA JUGA:Mengapa Customer Service AI Jadi Investasi Wajib di Era Digital?
"Banyak sekali hal yang diperbaharui dan sudah melibatkan banyak pihak," ujarnya. Pembaruan ini diharapkan membuat hukum acara pidana di Indonesia lebih relevan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. (**)
Sumber: